DENPASAR – balinusra.com | Komisi II DPR RI, memberikan apresiasi tinggi terhadap tata kelola aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Pengelolaan pemerintahan dan kekayaan daerah di Bali dinilai telah berjalan dengan cukup baik. Serta diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam kunjungan kerja terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (2/9/2026), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Tujuan Pengawasan Aset Daerah oleh Komisi II DPR RI
Kunjungan spesifik ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran aktual mengenai kondisi aset milik Pemprov Bali pada semester pertama tahun 2026. Hal-hal yang ditinjau meliputi jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, penanganan aset bermasalah yang dikuasai pihak lain. Hingga pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Dalam kunjungan tersebut, Agun Gunandjar menegaskan pentingnya menjaga kekayaan publik agar menghasilkan nilai tambah dan tidak dibiarkan menganggur.
“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan. Tetapi memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Agun.
Lanjutnya mengatakan, aset daerah bukan sekadar angka di atas laporan keuangan. Melainkan kekayaan publik yang harus dilindungi secara fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi. Serta pemanfaatannya secara optimal.
“Kami meyakini, dengan pengalaman pemerintahan yang telah cukup lama dijalankan Bapak Gubernur, tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik,” kata Agun Gunandjar.
Transparansi Data Aset Tanah dan Inventarisasi Pemprov Bali
Gubernur Wayan Koster memaparkan rincian aset tanah yang dimiliki oleh Pemprov Bali. Saat ini, Pemprov Bali tercatat memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang, dengan luas total mencapai 3.101,309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang tanah telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat. Mulai tahun 2026, Pemprov Bali juga merancang langkah inventarisasi BMD secara menyeluruh yang mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta alat angkutan.
Langkah ini diambil demi mewujudkan basis data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data ini nantinya akan menjadi landasan utama dalam pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah. Serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD di masa depan.
Optimalisasi Lahan Nusa Dua
Dalam hal pemanfaatan aset, Pemprov Bali menerapkan skema sewa dan kerja sama pemanfaatan yang melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara. Serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menjamin nilai terbaik.
Keberhasilan dari strategi ini terlihat pada optimalisasi aset strategis seluas sekitar 39,89 hektare di kawasan Nusa Dua. Sebelum kepemimpinan Koster, kerja sama lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
Namun, setelah dilakukan pembaruan perjanjian berdasarkan hasil penilaian aset terbaru, pendapatannya melonjak drastis menjadi Rp57 miliar per tahun.
“Pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan. Sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah,” jelas Koster.
Upaya pembaruan ini dijalankan sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Yang mana penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kontribusi BUMD Bali dalam Menggerakkan Ekonomi dan Pariwisata
Selain aset fisik berupa tanah, Pemprov Bali juga mengelola sejumlah BUMD dan perusahaan patungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Beberapa badan usaha tersebut antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) yang menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah. Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.
Kemudian, Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dipersiapkan mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Tujuannya untuk mendukung tersedianya fasilitas pertunjukan seni budaya Bali bertaraf internasional. Selanjutnya PT Jamkrida Bali Mandara, RS Puri Raharja, PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol.
Terkait pengelolaan seluruh aset dan badan usaha ini, Koster menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan cukup baik. Kami berharap pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” tegas Koster.
Rekomendasi DPR RI untuk Sertifikasi dan Pelestarian Budaya Bali
Kunjungan spesifik ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting dari Komisi II DPR RI untuk keberlanjutan tata kelola aset Bali.
- Peran Strategis BPN: Sertifikasi aset oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi harus mampu mencegah sengketa, penguasaan oleh pihak lain, dan tumpang tindih hak.
- Pelestarian Budaya dari Pendapatan Pariwisata: Aset daerah yang menghasilkan pendapatan dari sektor pariwisata didorong untuk turut diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali.
- Penyelesaian Sengketa Lahan: Komisi II DPR RI berharap setiap sengketa atau perselisihan lahan dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah.
BPK dan BPKP juga diminta untuk berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hokum. Hal ini untuk membantu penyelesaian masalah, bukan hanya menyampaikan temuan.
Dukungan Kebijakan Pusat
Kementerian Dalam Negeri didorong merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, termasuk yang berkaitan dengan dana perimbangan dan kontribusi untuk daerah.
Rekomendasi dari kunjungan kerja ini selanjutnya akan disampaikan kepada mitra kerja Komisi II DPR RI agar ditindaklanjuti secara konkret, terukur. Serta memiliki batas waktu yang jelas.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunjungan Kerja dan anggota Komisi II DPR RI.
Acara ini turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan. Serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, perwakilan instansi vertikal, serta undangan lainnya. Baiq





