DENPASAR – balinusra.com | Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, S.H., kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan perkara Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps ini merupakan praperadilan jilid III yang diajukan Made Daging, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas status tersangka dirinya pada perkara pertama.
Lanjutan persidangan yang digelar pada Rabu (28/10/2026), dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu penyidik Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidang Hukum Polda Bali.
Polda Bali Soroti Ketiadaan Legal Standing Pemohon
Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H., menegaskan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Merujuk pada Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan secara tegas hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
“Dalam ketentuan Pasal 161 KUHP (KUHAP baru), tidak pernah memberikan ruang ataupun hak bagi tersangka atau terlapor untuk menguji penghentian penyidikan dalam praperadilan,” ujar AKBP Nyoman Gatra.
Polda Bali juga menolak tegas dalil pemohon yang menuduh penyidik tidak menghormati Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps.
Gatra menjelaskan, tidak ada satu pun diktum dalam putusan terdahulu yang memerintahkan atau mewajibkan penyidik melimpahkan perkara pertama ke pengadilan.
Penyidik menerbitkan SP3 pada laporan pertama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Karena perbuatan tersebut tidak lagi diatur, atau diadopsi dalam undang-undang baru. Sehingga dihentikan demi hukum.
Gatra menekankan terdapat dua laporan polisi yang berbeda terhadap Made Daging. Laporan Pertama (LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tgl 26 Maret 2025), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan (telah di-SP3 demi hukum).
Laporan Kedua (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tgl 05 Januari 2026), terkait dugaan pemalsuan dokumen (Made Daging saat ini berstatus tersangka).
Kuasa Hukum Pelapor: Permohonan Obscuur Libel dan Vexatious Litigation
Tanggapan senada disampaikan Kuasa Hukum Pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, S.H., CLA., CCD. Ia menilai permohonan praperadilan jilid III ini merupakan permohonan “abal-abal” yang sengaja diajukan untuk mengganggu proses penyidikan perkara kedua.
“Legal standing-nya tidak ada karena Laporan Polisi pertama dan kedua itu berbeda. Laporan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sedangkan laporan kedua tentang pemalsuan dokumen. Jadi permohonan mereka tidak ada kaitannya dengan laporan kedua,” kata Boy Barzini Hanes.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, S.H., menyoroti kejanggalan logika hukum pemohon yang menuntut pembatalan SP3 atas dirinya sendiri.
Menurut Fitraman, langkah pemohon meminta pembatalan penetapan yang menguntungkan dirinya merupakan bentuk cacat nalar, kabur (obscuur libel). Serta mencerminkan “amnesia yuridis”.
Pihak pemohon sendiri yang pada awal tahun 2026 mendesak penyidik agar menerbitkan SP3 atas laporan pertama tersebut.
Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyimpulkan bahwa gugatan praperadilan Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps berpotensi cacat formil. Serta tergolong sebagai vexatious litigation (gugatan iktikad buruk) yang tidak layak diperiksa oleh Pengadilan. Baiq





