BALI – balinusra.com | Petugas Imigrasi Indonesia menggerebek dua unit rumah yang diduga menjadi markas operasional situs judi online jaringan internasional di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (29/10/2026). Dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak 21 warga negara asing (WNA) beserta puluhan perangkat elektronik berhasil diamankan.
Para WNA yang ditangkap terdiri dari 8 warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan 1 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kuat dugaan mereka menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk mengoperasikan platform judi daring.
Modus Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Operasional macaujc.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, sebagian dari WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sisanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para pelaku terindikasi bertindak sebagai operator untuk platform perjudian online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitas transaksi keuangannya, sindikat ini memanfaatkan platform pembayaran digital internasional seperti Alipay dan WeChat Pay.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihak keimigrasian melakukan pengawasan secara konsisten guna memastikan ketaatan hukum setiap warga asing di Indonesia.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal. Terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” tegasnya.
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Penindakan dilakukan setelah tim imigrasi melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai tepat pukul 07.00 WITA. Tim bergerak memasuki dua rumah sasaran setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan. Serta agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas menemukan 8 WNA asal Vietnam, dan di rumah kedua petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar, serta 1 WNA asal RRT.
Dalam penggerebekan di kedua lokasi tersebut, Imigrasi menyita barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja. Serta 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), dan 3 unit iPad.
Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dipindahkan ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Serta pengembangan kasus lebih lanjut oleh penyidik imigrasi. Baiq





