DPRD Badung Dukung APBD 2027: Fokus Genjot Infrastruktur dan Pacu Pariwisata

DPRD Badung Dukung APBD 2027 Fokus Genjot Infrastruktur dan Pacu Pariwisata
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

BADUNG – balinusra.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan pembangunan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027. Kebijakan ini difokuskan pada penyelesaian pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Sekaligus menjaga kondusivitas sektor pariwisata Badung.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, usai Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (29/10/2026). Dalam rapat tersebut, Bupati Badung menyampaikan penjelasan resmi terkait empat Raperda strategis daerah.

“Untuk APBD Tahun 2027, konteksnya masih berkutat pada penyelesaian infrastruktur. Tentu kami mendukung agar pariwisata di Badung tetap kondusif,” kata Anom Gumanti.

Empat Raperda Strategis Kabupaten Badung

Rapat Paripurna DPRD Badung tersebut membahas empat regulasi penting untuk menunjang pembangunan dan tata kelola daerah, yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Kemudian, Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara. Serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selain sektor infrastruktur, DPRD Badung memberikan perhatian serius pada penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini demi mengoptimalkan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi.

Perumda Air Minum Tirta Mangutama direncanakan menerima total penyertaan modal sebesar Rp150 miliar hingga tahun 2029. Pada alokasi tahun anggaran 2027, penyertaan modal yang disiapkan adalah sebesar Rp37 miliar. Anggaran ini untuk meningkatkan pelayanan air bersih.

Sedangkan, untuk PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dialokasikan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar pada tahun 2027. Target akumulasi penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai Rp150 miliar. Ditambah investasi sebelumnya sebesar Rp5 miliar, totalnya ditargetkan menjadi Rp155 miliar dengan porsi kepemilikan saham sekitar 44 persen.

Langkah penguatan modal ini diharapkan mampu memperluas penjaminan kredit bagi para pelaku usaha. Khususnya sektor UMKM di Kabupaten Badung.

Pencabutan Perda Adduk dan Evaluasi Pinjaman Daerah

Terkait pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, DPRD Badung menyetujui langkah tersebut. Karena penataan administrasi kependudukan telah diatur oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Di sisi lain, Anom Gumanti memberikan penekanan khusus mengenai rencana pinjaman daerah. Ia meminta pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait untuk melakukan perhitungan matematis dan teknis secara matang. Termasuk memperhitungkan beban bunga dan manfaat nyata bagi publik.

“Saya berharap teman-teman OPD agar lebih cermat lagi menghitung hal ini. Mudah-mudahan pada tahun berikutnya, perhitungan dan persiapan teknisnya sudah bisa dilakukan dengan baik dan sempurna,” katanya.

Anom Gumanti menambahkan, DPRD Badung pada prinsipnya mendukung pembiayaan pembangunan sepanjang direncanakan secara cermat, terukur. Serta memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Baiq