Gubernur Koster Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR Targetkan Rampung 2026

Gubernur Koster Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR Targetkan Rampung 2026
Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan masukan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Kunjungan Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengesahan regulasi yang telah mangkrak selama dua dekade.

RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diketahui telah dirancang sejak 20 tahun silam, namun penyelesaiannya terus tertunda karena berbagai kendala. Meski demikian, Gubernur Koster menegaskan dukungan penuhnya agar pembahasan RUU ini segera dituntaskan.

Menurut Koster, keberadaan RUU ini sangat strategis sebagai payung hukum untuk mengakui, melindungi, merawat, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan jaminan hak-hak tradisional bagi masyarakat adat.

Keberhasilan Desa Adat di Bali sebagai Percontohan

Dalam pertemuan tersebut, Koster memaparkan bahwa Bali telah memiliki regulasi yang sangat spesifik, yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini terbukti efektif dalam memperkuat fungsi dan kewenangan 1.500 Desa Adat yang ada di Bali.

“Desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun sejak awal Masehi yang berfungsi menjaga adat-istiadat, seni, budaya, hingga kearifan lokal melalui tata-titi kehidupan masyarakat,” jelas Koster.

Satu masukan krusial dari Gubernur Koster adalah usulan untuk mengubah nama draf tersebut menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Menurutnya, istilah “Masyarakat Hukum Adat” cenderung bersifat konstitutif. Sementara istilah “Masyarakat Adat” bersifat lebih generik dan memiliki makna cakupan yang lebih luas bagi perlindungan warga.

Target Baleg DPR RI Tuntas di Tahun 2026

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyatakan optimismenya. RUU ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Atas arahan pimpinan DPR RI, kita akan kebut RUU Masyarakat Adat ini. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” tegas Ahmad Iman Sukri.

Baleg DPR RI menargetkan regulasi ini rampung pada tahun 2026 sebagai dasar hukum untuk menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selain menerima masukan dari Gubernur, Baleg DPR RI juga menyerap aspirasi dari akademisi, tokoh adat (bendesa), hingga lembaga adat dari berbagai Kabupaten/Kota di Bali. Baiq