Tak Bisa Tunjukkan Usaha Jelas, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor

Tak Bisa Tunjukkan Usaha Jelas, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor
Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA Pakistan pemegang ITAS Investor berinisial WH (42).

DENPASAR – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali. Kali ini, tindakan tegas berupa pendeportasian dilakukan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH (Laki-laki, 42), pada Senin, 24 Agustus 2026.

WH dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Deportasi WNA Pakistan dari Bali

Proses pemulangan WH dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. WH diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA menggunakan maskapai Batik Air Malaysia, dengan nomor penerbangan OD0178 dan OD0131. Rute penerbangan pemulangan ini melintasi jalur Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore [1].

Meskipun WH mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor di Indonesia, ia terpaksa dideportasi karena kedapatan tidak menjalankan komitmen investasinya secara riil.

Pelanggaran ini terungkap saat melakukan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian. WH sama sekali tidak bisa menunjukkan jenis usaha maupun lokasi tempat usaha yang ia daftarkan di Indonesia.

Akibat dari kelalaian tersebut, WH dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian [2].

Dasar Hukum Penegakan Aturan Keimigrasian

Sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia, Pasal 71 huruf (a) UU No. 6/2011; Mengatur kewajiban setiap Orang Asing di Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya. Serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011; Memberikan wewenang penuh kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian (termasuk deportasi) terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan. Atau tidak menaati hukum negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang adil.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Termasuk pendeportasian,” jelas Haryo Sakti.

Ia menambahkan, langkah pengawasan dan penindakan ini adalah bagian dari fungsi imigrasi dalam mengontrol keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Komitmen Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Pariwisata Bali

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyaring wisatawan dan investor berkualitas demi kebaikan Bali.

Setiap pelanggaran aturan keimigrasian akan ditindak tanpa kompromi. Langkah penegakan hukum ini untuk menjaga martabat negara, menjamin kepastian hokum. Sekaligus mewujudkan ekosistem Bali yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Kantor Imigrasi Denpasar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

Jika mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian, masyarakat diimbau segera melapor melalui saluran pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Baiq