Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Siswi SMP 13 Tahun

Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Korban Siswi SMP 13 Tahun
Unit PPA Polresta Denpasar menangkap DB (28) atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun.

DENPASAR – balinusra.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial DB (28) asal Sabu Raijua, NTT, telah diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di sebuah kamar di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Arta Segara Suwung, Denpasar Selatan.

Kronologi Kejadian di Denpasar Selatan

Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku DB masuk ke dalam kamar korban saat korban sedang sendirian. Pelaku membekap mulut korban dan melakukan persetubuhan secara paksa dengan ancaman kekerasan.

Korban yang masih berusia 13 tahun awalnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa ketakutan. Namun, kondisi kesehatan korban menurun hingga ia mengalami sakit, tidak dapat beraktivitas, dan tidak masuk sekolah.

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkap kejadian pahit tersebut kepada ibu kandungnya, WER (31). Mendengar pengakuan sang anak, WER langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar untuk mendapatkan penanganan hukum.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanit PPA berhasil melacak keberadaan DB dan mengamankannya pada Senin (3/8/2026).

Atas perbuatannya, DB kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun karena terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa korban bersetubuh.

Kasi Humas Polresta Denpasar menyatakan bahwa polisi telah melakukan langkah-langkah penyidikan. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Serta Dinas Sosial guna memastikan pendampingan dari pekerja sosial selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini secara tuntas. Baiq