BULELENG – balinusra.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus mempercepat penanganan bencana dan pemulihan kondisi sosial, ekonomi masyarakat terdampak. Hingga November 2026, Pemprov Bali tercatat telah menyalurkan total bantuan senilai lebih dari Rp5 miliar khusus untuk Kabupaten Buleleng.
Penyerahan bantuan penanganan dampak bencana dan musibah ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, pada Sabtu (7/11/2026).
Alokasi Rp3,75 Miliar untuk 50 Unit Bedah Rumah
Dalam penyerahan secara langsung, Wagub Giri Prasta menyerahkan bantuan program bedah rumah senilai Rp75 juta per unit. Penyerahan dilakukan kepada warga penerima manfaat, di antaranya Wayan Rediasa di Banjar Dinas Tukad Ampel. Serta keluarga almarhumah Made Manis di Banjar Dinas Kuta Banding, Kecamatan Kubutambahan.
Berdasarkan kesepakatan keluarga Made Manis yang telah wafat, perbaikan rumah layak huni tersebut akan diperuntukkan bagi cucunya.
Selain penyerahan langsung, Pemprov Bali juga menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 50 unit bedah rumah di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Tejakula dengan total pagu anggaran mencapai Rp3,75 miliar. Program ini dihadirkan guna memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang lebih aman dan layak.
Tak hanya bedah rumah, penanganan pascabencana Pemprov Bali di Buleleng juga menyasar berbagai sektor penting:
- Perbaikan Rumah Warga: 24 unit rumah terdampak musibah.
- Penguatan Ekonomi: Bantuan modal/usaha bagi 14 penerima manfaat.
- Tempat Ibadah: Perbaikan 3 unit tempat suci/tempat ibadah yang rusak akibat bencana.
Payung Hukum dan Mekanisme Anggaran BTT Bali
Wagub Giri Prasta menjelaskan, seluruh bantuan bencana dan musibah disalurkan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). Skema ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Korban Bencana/Musibah.
“Mekanisme ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan darurat dan mendesak yang tidak terduga. Seperti bencana alam hingga musibah kebakaran,” kata Giri Prasta.
Sebagai contoh, warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat musibah kebakaran berhak memperoleh bantuan perbaikan hingga Rp50 juta. Serta paket bantuan penguatan ekonomi.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster untuk selalu hadir di tengah masyarakat.
Alur dan Syarat Pelaporan Bencana Korban Musibah
Giri Prasta mengimbau seluruh warga Buleleng yang tertimpa musibah untuk segera melapor agar bantuan dapat diproses secepatnya. Sesuai regulasi Pemprov Bali, proses penanganan bencana tidak boleh melebihi batas waktu satu bulan.
Berikut alur pelaporan bencana yang wajib diikuti warga:
- Lapor Aparat Desa/Perbekel: Warga atau korban segera melapor ke aparat desa setempat.
- Diteruskan ke Camat: Aparat desa meneruskan laporan secara resmi ke kantor kecamatan.
- Koordinasi ke BPBD Kabupaten: Camat wajib melaporkan kejadian tersebut kepada BPBD Kabupaten Buleleng untuk verifikasi dan pemprosesan bantuan Pemprov.
Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten, Pemprov Bali, dan Pemerintah Pusat, penyaluran bantuan dipastikan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pemulihan sosial dan ekonomi warga. Baiq





