Terekam Kamera Penumpang! Dua WN China Curi Rp27 Juta di Kabin Pesawat Batik Air Jakarta-Bali

Terekam Kamera Penumpang! Dua WN China Curi Rp27 Juta di Kabin Pesawat Batik Air Jakarta-Bali
Dua WN China ditangkap Polres Bandara Ngurah Rai usai mencuri uang USD 1.500 milik turis Australia di kabin pesawat Batik Air rute Jakarta-Bali. Foto: Ilustrasi

BADUNG – balinusra.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LDJ (31) dan LZ (28) atas dugaan pencurian uang di dalam kabin pesawat. Kedua pelaku menggasak uang milik penumpang berkebangsaan Australia dalam penerbangan Batik Air rute Jakarta-Denpasar (CGK-DPS).

Aksi kejahatan tersebut terjadi di dalam pesawat Batik Air nomor penerbangan 6508 pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 09.45 WITA. Korban berinisial JAPB (22) kehilangan uang tunai sebesar USD 1.500 atau setara Rp27,2 juta yang disimpan di dalam dompetnya.

Modus Operandi: Manfaatkan Kelalaian dan Kompartemen Kabin

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina menjelaskan, kedua tersangka telah mengamati barang bawaan target sebelum melancarkan aksinya. Pelaku memanfaatkan momen saat korban berpindah tempat duduk ke bagian belakang pesawat.

“Uang tunai dicuri dan disembunyikan di balik jaket hitam untuk mengelabui penumpang lain. Saat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka hanya membawa tas hitam miliknya dan turun lebih awal,” ungkap Made Hendra dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Kejahatan ini terungkap berkat kepedulian sesama penumpang yang sempat merekam aksi salah satu pelaku saat mengambil uang dari tas korban di kompartemen kabin. Korban yang menyadari kehilangan uang tersebut kemudian melapor ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 November 2026.

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman video, tim polisi melacak keberadaan pelaku yang sudah meninggalkan area bandara. Kurang dari 12 jam setelah pendaratan, kedua WN China tersebut berhasil ditangkap di depan restoran Hotel Stark, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Barang Bukti, Motif Ekonomi, dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 8 lembar uang kertas pecahan $100 USD (total $800 USD). Serta 1 buah tas gendong berwarna biru.

Made Hendra menegaskan, motif utama para tersangka adalah motif ekonomi murni untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Saat ini, kepolisian masih mendalami keberadaan serta asal kedatangan kedua WNA tersebut selama berada di Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun, atau denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau para penumpang pesawat agar selalu waspada dalam menjaga barang berharga yang disimpan di kompartemen kabin. Baiq