DENPASAR – balinusra.com | Dunia pers di Bali tengah menghadapi tantangan serius terkait kemerdekaan informasi. Empat perusahaan media lokal kini dihadapkan pada gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang dilayangkan oleh advokat Togar Situmorang.
Sidang perdana perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (22/7/2026), dengan pengawalan ketat dari komunitas pers.
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) Siap Tempur
Empat media yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Radar Buleleng & Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com. Menghadapi gugatan fantastis tersebut, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mengerahkan 34 pengacara yang dikoordinatori oleh Made “Ariel” Suardana.
Tim hukum SJB menilai gugatan ini tidak lazim karena menyasar produk jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ariel menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir untuk memastikan kemerdekaan pers tidak digerus,” tegas Ariel Suardana melalui keterangan pers, Rabu (22/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Mengundurkan Diri
Dinamika persidangan langsung memanas ketika Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, mengumumkan pengunduran dirinya sesaat setelah membuka sidang. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas peradilan karena adanya hubungan keluarga antara hakim dengan salah satu kuasa hukum tergugat.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta sebelum menutup persidangan.
Usai persidangan, tim SJB mengungkapkan adanya temuan terkait legalitas administrasi pihak penggugat. I Made “Ariel” Suardana menyebutkan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengacara yang tercantum dalam surat gugatan (delapan orang) dengan yang hadir di ruang sidang (dua orang). Hal ini dianggap sebagai catatan formal penting bagi tim pembela pers.
Dasar Gugatan dari Pihak Togar Situmorang
Di sisi lain, kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Kunto, membantah bahwa langkah hukum ini merupakan upaya intimidasi terhadap media. Menurutnya, gugatan diajukan berdasarkan keputusan Dewan Pers pada Juni 2026 yang menyatakan adanya pelanggaran etik oleh media terkait.
Pihak penggugat mengklaim telah menempuh jalur administrasi sejak tahun 2025 sebelum akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan perdata ke PN Denpasar.
Agenda Mediasi
Majelis hakim telah menjadwalkan agenda mediasi pada Rabu, 4 Agustus 2026. Meskipun pihak Togar Situmorang menyatakan membuka pintu perdamaian, tokoh pers I Gusti Putu Artha mendorong hakim untuk mengeluarkan Putusan Sela.
Putu Artha menilai kompromi dalam kasus ini berbahaya karena dapat menjadi celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan. Menurutnya, sengketa pers seharusnya tunduk pada asas Lex Specialis yang mengedepankan mekanisme Hak Jawab dan mediasi melalui Dewan Pers. Baiq





