Penyalahgunaan Izin Tinggal di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap DJ Asing dan WN Nigeria

Penyalahgunaan Izin Tinggal di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap DJ Asing dan WN Nigeria
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat WNA di Canggu, Bali, dalam Operasi Gaktib Polisi Militer "Waspada Wira Tombak".

BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai menciduk empat warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Canggu, Bali. Pengamanan tersebut berlangsung dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” pada Kamis (24/09/2026) malam.

Dari empat WNA yang diamankan, tiga di antaranya ditangkap saat sedang tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di Canggu.

Ketiga DJ asing tersebut meliputi satu warga negara Mesir berinisial MSI pemegang Visa on Arrival (VOA). Serta dua warga negara Rusia berinisial EZM (pemegang VOA), dan AA (pemegang Izin Tinggal Terbatas/ITAS Investor).

Selain ketiga DJ asing, petugas juga mengamankan seorang wanita asal Nigeria berinisial PGA. PGA diamankan oleh tim gabungan lantaran terbukti telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 402 hari.

Saat ini, keempat WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan dan pendalaman dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Sinergi Tim Gabungan dan Arahan Dirjen Imigrasi

Operasi pengawasan keimigrasian ini dilaksanakan secara bersinergi dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, penindakan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam memelihara ketertiban keimigrasian di Pulau Dewata.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak. Tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” tegas Novyandri.

Ia menambahkan, semangat pengawasan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”, guna memberikan perlindungan, pelayanan, serta manfaat nyata bagi Masyarakat. Baiq