BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan deportasi terhadap 18 Warga Negara Asing (WNA) pada periode 21 hingga 27 September 2026.
Penindakan ini merupakan hasil penyisiran dalam patroli rutin keimigrasian yang berlangsung sepanjang 15 hingga 20 September 2026 di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Diduga Terlibat Prostitusi dan Overstay
Dari total 18 orang asing yang ditindak, 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima orang di antaranya juga terbukti tinggal lajak (overstay).
Selain kasus prostitusi, petugas menindak seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor. VL memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker dan terindikasi memberikan informasi tidak jujur saat mengajukan izin tersebut.
Petugas juga mendeportasi seorang WN Slovakia pemegang ITAS karena tidak memperbarui data setelah melakukan penggantian paspor.
Adapun 6 WNA lainnya dideportasi murni akibat overstay. Rinciannya, 4 WNA overstay di bawah 60 hari tetapi tidak sanggup membayar denda beban. Sedangkan 2 WNA lainnya telah overstay lebih dari 60 hari.
Usulan Penangkalan dan Ketertiban Pariwisata Bali
Seluruh WNA yang dideportasi kini diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, tindakan tegas ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan iklim pariwisata Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegasnya.
Novyandri juga mengingatkan agar setiap WNA di Bali senantiasa memeriksa masa berlaku izin tinggal. Serta tidak mencoba melakukan aktivitas di luar peruntukan izin yang dimiliki.
Penegakan hukum berkesinambungan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.
Arahan tersebut menekankan fungsi keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan publik, tetapi juga aktif menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat luas. Baiq





