JMSI Bali: PFII Jangan Sampai Bikin Masyarakat Lokal hanya Jadi Penonton

JMSI Bali
I Nyoman Ady Irawan

DENPASAR – balinusra.com | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali mengingatkan agar rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali tidak membuat masyarakat lokal teralienasi dan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

Kehadiran investasi berskala besar itu dinilai harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka ruang bagi talenta lokal dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

Ketua JMSI Bali I Nyoman Ady Irawan, menyampaikan Bali patut menyambut baik rencana pemerintah menjadikan pulau Dewata sebagai salah satu lokasi prioritas pengembangan pusat finansial internasional. Namun, ia mengingatkan agar manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat Bali.

“Kehadiran PFII jangan sampai membuat masyarakat Bali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Talenta lokal harus dilibatkan sehingga masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari investasi yang masuk,” ujarnya dalam FGD yang dilaksanakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ady pembangunan pusat keuangan tidak terlepas keinginan pemerintah menangkap peluang perpindahan arus investasi global yang sebelumnya terpusat di Timur Tengah dan Eropa masuk ke Indonesia akibat dinamika geopolitik dunia.

Langkah tersebut dinilai positif, tetapi harus diimbangi dengan regulasi yang mampu melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Ia mengingatkan, Bali saat ini sudah menghadapi tekanan tata ruang yang semakin besar. Masuknya investasi berskala besar dikhawatirkan akan memperberat tekanan tersebut apabila tidak diatur secara cermat.

“Tanpa PFII saja, ruang di Bali sudah sangat terbatas. Ketika investasi besar masuk, tekanan terhadap tata ruang tentu akan semakin tinggi. Karena itu regulasinya harus mampu melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.

Selain persoalan tata ruang, Ady juga menyoroti semakin sulitnya masyarakat Bali memiliki rumah di daerahnya sendiri. Menurutnya, kenaikan harga tanah dan properti telah melampaui kemampuan sebagian besar masyarakat.

Ia menyebut banyak warga lokal yang akhirnya harus mengontrak atau kos di daerah asalnya karena harga rumah sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara rata-rata pendapatan pekerja berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi dampak sosialnya juga harus diperhitungkan agar masyarakat lokal tidak semakin terpinggirkan,” ujarnya.

JMSI Bali berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang PFII yang tengah dikebut oleh pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi berbagai aspirasi daerah, termasuk perlindungan terhadap tata ruang, akses masyarakat terhadap perumahan, serta keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam pengembangan kawasan investasi tersebut.

Adapun RUU PFII direncanakan masuk ke pembahasan tingkat II pada 21 Juli 2026 mendatang. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia yang diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp300-500 triliun.Agus