BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi sebanyak 17 warga negara asing (WNA) sepanjang periode 8-18 September 2026. Tindakan penegakan hukum ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian yang berlangsung pada 5 hingga 14 September 2026 di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
Dari total 17 WNA yang ditindak, sebanyak 10 orang dideportasi sebab melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan, WNA asal Australia menjadi yang terbanyak dalam kategori pelanggaran ini, yaitu 4 orang.
Beberapa rincian kasus pelanggaran tersebut meliputi, WN Australia berinisial BA dideportasi berdasarkan rekomendasi Polres Badung setelah aksi asusilanya di depan rumah warga viral di media sosial.
Kemudian, dua WN Australia terbukti menyalahgunakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) mereka dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan.
Selanjutnya, WNA berinisial JSM (pemegang ITAS) dideportasi melalui Bandara International Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026). JSM diduga merangkap jabatan dan melakukan aktivitas pada perusahaan yang sudah tidak menaunginya.
7 WNA Overstay Lebih dari 60 Hari Dikenakan Sanksi
Selain pelanggaran ketertiban dan izin kerja, sebanyak 7 WNA lainnya dideportasi akibat overstay lebih dari 60 hari. Pelanggaran ini menjerat para WNA sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun rincian asal negara dari 7 WNA yang mengalami overstay tersebut terdiri dari Belanda 2 orang, Inggris 1 orang, Italia 1 orang, Republik Ceko 1 orang. Kemudian WN Turki 1 orang, dan Ukraina 1 orang.
Muhammad Novyandri menjelaskan, pengawasan melalui patroli rutin merupakan langkah krusial untuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga asing di Bali tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal. Serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Novyandri. Baiq





