Pemerintah memang sedang menyiapkan Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi digital. Salah satu arah kebijakannya adalah memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro sehingga mereka dapat memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan hingga pengembangan usaha. Pada Juli lalu, pemerintah juga menyampaikan bahwa komunitas pengemudi yang diajak berdialog cenderung memilih status sebagai pengusaha mikro karena ingin mempertahankan fleksibilitas kerja.
Pilihan tersebut sangat bisa dipahami. Salah satu daya tarik utama bekerja melalui platform digital memang terletak pada fleksibilitas. Pengemudi dapat menentukan kapan mulai bekerja, berapa lama berada di jalan, bahkan mengombinasikannya dengan pekerjaan atau usaha lain. Tetapi ketika pengemudi ojol kemudian ditempatkan sebagai pengusaha mikro, muncul pertanyaan yang lebih menarik: apa yang sebenarnya berubah? Apakah perubahan status tersebut serta-merta menjadikan pengemudi lebih mandiri sebagai pelaku usaha? Apakah mereka memiliki kontrol lebih besar terhadap pendapatan, pelanggan, harga dan keputusan usahanya? Ataukah yang berubah terutama adalah status administratif, sementara struktur hubungan ekonomi antara pengemudi dan platform relatif tetap?
Pertanyaan ini penting karena menjadi pengusaha tidak semata-mata berarti memiliki kendaraan sendiri, membayar bensin sendiri, atau menanggung biaya operasional sendiri. Dalam kewirausahaan, kemandirian juga berkaitan dengan kemampuan seseorang mengendalikan sumber daya, mengambil keputusan, mengakses pasar dan menentukan bagaimana nilai ekonomi dari usahanya diciptakan dan diperoleh. Di sinilah pengemudi ojol memiliki posisi yang unik.
Pengusaha, tetapi Pasarnya Ada di Dalam Aplikasi
Secara kasat mata, pengemudi ojol memang memiliki banyak karakteristik pelaku usaha mikro. Mereka menyediakan aset produktif sendiri berupa kendaraan dan telepon pintar. Mereka menanggung bensin, perawatan kendaraan hingga risiko operasional sehari-hari. Mereka juga memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja. Namun, ada sisi lain dari model bisnis ini. Pengemudi tidak sepenuhnya menentukan harga layanan yang mereka berikan. Mereka juga tidak menguasai akses kepada pelanggan. Pertemuan antara pengemudi dan konsumen terjadi melalui platform.
Bahkan berbagai keputusan yang berpengaruh terhadap pendapatan, mulai dari distribusi order, insentif, penilaian hingga visibilitas terhadap konsumen, semakin banyak dimediasi oleh sistem digital dan algoritma. Dalam literatur kewirausahaan, fenomena seperti ini dikenal sebagai platform-dependent entrepreneurship: seseorang menjalankan aktivitas ekonomi layaknya pengusaha, tetapi akses terhadap pasarnya sangat bergantung pada platform.
Inilah yang membuat status ojol sebagai pengusaha mikro menarik untuk dikaji. Seseorang dapat memiliki aset usahanya sendiri, tetapi belum tentu memiliki kendali penuh atas pasar tempat ia menjalankan usahanya.
Motor milik pengemudi. Bensin dibayar pengemudi. Risiko kendaraan rusak juga ditanggung pengemudi. Tetapi konsumen, harga, arus pesanan dan informasi pasar sebagian besar hadir melalui aplikasi. Maka, status sebagai “pengusaha” tidak otomatis identik dengan kemandirian sebagai pengusaha.
Fleksibel Belum Tentu Otonom
Ada satu hal yang juga perlu dibedakan: fleksibilitas kerja dan otonomi ekonomi bukanlah hal yang sama. Seorang pengemudi mungkin sangat fleksibel menentukan kapan ia ingin bekerja. Namun ketika aplikasi sudah dinyalakan, ruang pengambilan keputusan ekonominya bisa jauh lebih terbatas. Ia bebas menentukan pukul berapa akan bekerja, tetapi tidak sepenuhnya menentukan berapa harga layanan yang dijual.
Ia bebas memilih berapa lama berada di jalan, tetapi tidak sepenuhnya menentukan bagaimana order didistribusikan. Ia dapat memilih platform yang digunakan, tetapi tetap membutuhkan platform untuk menjangkau pasar dalam skala besar. Paradoks inilah yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian ketika konsep pengusaha mikro diterapkan kepada pengemudi ojol. Jangan sampai kita menyamakan kebebasan menentukan jam kerja dengan kemandirian menjalankan usaha. Keduanya berhubungan, tetapi tidak identik.
UMKM Membuka Peluang Baru
Di sisi lain, pengakuan sebagai pengusaha mikro juga membuka peluang yang tidak kecil. Salah satunya adalah akses terhadap pembiayaan. Kementerian UMKM menyebut integrasi data aktivitas dan pendapatan pengemudi dalam ekosistem digital berpotensi mempermudah akses mereka terhadap KUR. Tetapi peluang yang lebih menarik sebenarnya bukan sekadar bagaimana pengemudi dapat memperoleh kredit untuk mendukung aktivitas mengemudinya. Status pengusaha mikro berpotensi menjadi pintu masuk transformasi ekonomi pengemudi.
Bayangkan jika pengalaman bekerja sebagai pengemudi tidak menjadi titik akhir, tetapi menjadi modal untuk mengembangkan aktivitas ekonomi lain. Pengemudi memiliki pengetahuan yang sangat dekat dengan pasar. Mereka memahami pola mobilitas masyarakat, kawasan dengan permintaan tinggi, perilaku konsumen, restoran yang ramai, perubahan pola konsumsi hingga din mika kawasan wisata.
Di Bali, misalnya, pengemudi ojol bersentuhan langsung setiap hari dengan wisatawan, restoran, akomodasi, UMKM, pekerja lokal dan berbagai aktivitas ekonomi pariwisata. Pengetahuan semacam ini sebenarnya adalah market knowledge yang bernilai. Jika dikombinasikan dengan literasi keuangan, kemampuan pemasaran digital, akses pembiayaan dan pelatihan kewirausahaan, sebagian pengemudi berpotensi mengembangkan sumber pendapatan lain: usaha kuliner, jasa wisata, perdagangan, jasa kreatif maupun bentuk usaha mikro lainnya. Di titik inilah status UMKM dapat memperoleh maknanya yang lebih substantif. Bukan sekadar mengubah pengemudi menjadi “pengusaha” secara administratif, tetapi memperluas agensi ekonomi mereka, kemampuan untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan masa depan ekonominya sendiri.
Jangan Sampai Status Baru Hanya Memindahkan Risiko
Namun ada sisi lain yang tidak boleh hilang dari diskusi. Semakin seseorang diposisikan sebagai pengusaha mandiri, semakin besar pula risiko ekonomi yang mungkin ditempatkan pada individu. Biaya kendaraan, bahan bakar, pemeliharaan, penurunan permintaan hingga kehilangan pendapatan ketika sakit pada dasarnya telah banyak ditanggung sendiri oleh pengemudi.
Karena itu, diskusi mengenai status pengusaha mikro perlu dibaca bersama dengan pembahasan mengenai perlindungan sosial dan struktur hubungan di dalam ekonomi platform. Hal ini juga menjelaskan mengapa Perpres tersebut hingga 23 September 2026 masih dalam proses penyelarasan dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas. Pemerintah menyatakan ingin memastikan pengaturan ekosistem transportasi digital tidak berjalan secara terpisah dari regulasi lain yang berkaitan. Dengan demikian, isu sebenarnya bukan memilih secara sederhana antara “ojol sebagai pekerja” atau “ojol sebagai pengusaha”. Ekonomi digital telah melahirkan hubungan kerja dan hubungan usaha yang semakin sulit dimasukkan secara kaku ke dalam kategori lama.
Dari Status Menuju Kapabilitas
Karena itu, pembicaraan mengenai ojol sebagai UMKM sebaiknya bergerak satu tahap lebih jauh. Pertanyaannya bukan hanya: Apakah pengemudi dapat dikategorikan sebagai pengusaha mikro? Tetapi: Apa yang membuat seorang pengemudi benar-benar mampu bertindak sebagai pengusaha? Setidaknya ada empat dimensi yang dapat digunakan untuk membaca persoalan tersebut: kontrol terhadap aset produktif, kontrol terhadap kerja, akses terhadap pasar, dan kemampuan mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar kemampuan pengemudi pada keempat aspek tersebut, semakin substantif pula makna status pengusaha yang diberikan kepadanya. Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan nantinya menjadi menarik.
Jika pengakuan UMKM membuat pengemudi lebih mudah memperoleh pembiayaan, meningkatkan keterampilan, membuka usaha baru, memperluas sumber penghasilan dan memiliki daya tawar ekonomi yang lebih baik, maka status baru tersebut memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata.
Sebaliknya, jika pengemudi tetap menanggung sebagian besar risiko usaha sementara akses pasar, harga dan keputusan ekonomi utama masih sangat bergantung pada platform, maka perubahan status tersebut belum tentu menghasilkan perubahan yang sama besarnya dalam kemandirian ekonomi.
Pada akhirnya, menyebut pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro memang relatif mudah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kata “pengusaha” tersebut memiliki makna di kehidupan nyata. Sebab ukuran seseorang telah menjadi pengusaha bukan hanya ketika namanya masuk dalam kategori UMKM. Tetapi ketika ia memiliki semakin banyak pilihan, semakin besar kapabilitas, dan semakin kuat kendali atas masa depan ekonominya sendiri.
Penulis: Dr. Putu Dyah Permatha Korry, S.E., M.M. (Dosen Universitas Pendidikan Nasional)





