DENPASAR – balinusra.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap orang asing. Tercatat, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 Warga Negara Asing (WNA) pelanggar aturan hukum di Indonesia telah dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum berkesinambungan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja Imigrasi di wilayah Bali. Mulai dari Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, hingga Tabanan dan Klungkung.
Jenis Pelanggaran: Didominasi Overstay dan Penyalahgunaan Izin
Berdasarkan data keimigrasian semester pertama tahun 2026, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing adalah penyalahgunaan izin tinggal. Serta pelanggaran masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain itu, pengawasan di lapangan juga menemukan berbagai kasus lain, seperti bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif. Atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat istiadat Bali.
Keberhasilan Ungkap Kasus Besar dan Buronan Interpol
Melalui sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Imigrasi Bali berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol di tahun 2026, di antaranya:
- Laboratorium Narkotika (Maret 2026): Pengungkapan Clandestine Laboratory yang melibatkan dua warga negara Rusia, bekerja sama dengan BNN dan Bea Cukai.
- Penangkapan Buron Interpol Inggris: Diamankan di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai karena masuk dalam daftar Red Notice.
- Pencegahan Buron Interpol Australia (Juni 2026): Menggagalkan pelarian anggota gangster motor yang terlibat penyelundupan narkotika, melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Komitmen Menjaga Kedaulatan dan Pariwisata Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan, meskipun Bali sangat terbuka bagi wisatawan dan investor, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah harga mati.
“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan akan diberikan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Felucia dalam keterangan resminya.
Imigrasi Bali juga mengimbau warga untuk tetap proaktif dalam menjaga lingkungan. Masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di Kantor Imigrasi terdekat.
Hal ini demi menjaga wibawa, keamanan, serta keharmonisan Pulau Dewata sebagai destinasi wisata internasional. Baiq





