DENPASAR – balinusra.com | Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, resmi memutus bahwa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dinyatakan tidak sah. Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Kartika pada Selasa (13/10/2026), hakim memerintahkan agar I Made Daging segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim menetapkan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Bebas Penahanan
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyampaikan apresiasinya atas keberanian hakim dalam menegakkan hukum acara pidana. Usai persidangan di halaman Ditreskrimum Polda Bali pada Selasa malam, Pasek menyampaikan tanggapannya secara langsung.
“Yang pertama tentu kita berterima kasih kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang menangani perkara ini, yang sudah berani menegakkan aturan. Khususnya tentang mekanisme penahanan yang sesuai dengan KUHAP yang baru,” kata Gede Pasek.
Meskipun mengapresiasi pembatalan penahanan, Pasek menilai putusan praperadilan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh permohonan hukum yang diajukan. Terutama mengenai relevansi antara alat bukti penyidik dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Pertanyakan Korelasi Alat Bukti Pemalsuan Surat
Kendati hakim menyatakan penetapan tersangka tetap sah, pihak kuasa hukum menilai masih ada persoalan mendasar terkait kecukupan alat bukti dalam dugaan pemalsuan surat.
Menurut Pasek, penentuan keabsahan bukti tidak cukup dinilai dari banyaknya jumlah saksi, ahli, atau dokumen yang diajukan penyidik. Melainkan harus memiliki korelasi langsung dengan unsur tindak pidana.
Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang dipersoalkan terkait isi surat yang diduga tidak benar. Yakni penggunaan drone, pelaksanaan pengukuran, dan penunjukan tapal batas.
Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa foto, hasil gambar, metadata waktu. Hingga kehadiran Ombudsman saat pemaparan hasil pengukuran.
“Kalau kita ngomong alat bukti, kalau dia pemalsuan, bukan jumlah orang, tapi korelasinya. Ada enggak korelasi mematahkan tiga ini yang sudah diadukan beliau waktu di BAP?” katanya.
Pasek juga mempertanyakan kepastian hukum apabila penetapan tersangka dinyatakan sah namun proses pidana materiil tidak berlanjut.
Langkah Hukum Terkait Indikasi Surat Palsu dalam BAP
Selain menyoroti prosedur penahanan, tim kuasa hukum I Made Daging telah melaporkan dugaan penggunaan surat yang diindikasikan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pasek menegaskan pihaknya telah menyiapkan dokumen pembanding. Seperti putusan pengadilan, surat pipil, dan surat keterangan desa. Dokumen ini untuk menguji kebenaran status wilayah tersebut melalui jalur hukum.
Di sisi lain, putusan praperadilan ini berfokus pada keabsahan tindakan penahanan dan tidak secara otomatis membuktikan bahwa dugaan tindak pidana tidak terjadi.
Pihak I Made Daging menyatakan siap membuktikan fakta hukum apabila perkara diteruskan hingga tahap persidangan. Sampai saat ini, pihak penyidik Polda Bali belum memberikan tanggapan resmi atas putusan praperadilan tersebut. Baiq





