Dirjen Imigrasi Tindak Tegas Event Lari Diskriminatif di Bali, Dua WNA Belanda Dicekal

Dirjen Imigrasi Tindak Tegas Event Lari Diskriminatif di Bali, Dua WNA Belanda Dicekal
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menindak tegas penyelenggara event lari 'Bali Silent Disco' di Bali yang diskriminatif.

BALI – balinusra.com | Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras penyelenggaraan event lari Bali Silent Disco yang diinisiasi oleh Warga Negara Asing (WNA). Acara tersebut ditengarai melanggar aturan keimigrasian, serta menunjukkan sikap diskriminatif terhadap warga lokal.

Hendarsam menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan hukum Indonesia. “Event lari ini merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan,” tegasnya.

Kronologi Pencekalan Dua WNA Belanda

Berdasarkan hasil investigasi, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua orang WNA asal Belanda sebagai penyelenggara utama. Identitas kedua WNA tersebut adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja. Serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.

Meskipun keduanya telah meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menuju Singapura dengan maskapai KLM, pihak Imigrasi telah resmi memasukkan mereka ke dalam daftar cekal per Jumat (24/7/2026).

Dirjen Imigrasi mengingatkan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara (event organizer) di Indonesia. Peran orang asing dalam sebuah acara internasional sangat dibatasi.

“Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional,” jelas Hendarsam.

Ia juga telah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk menyisir event organizer lain dan menangkap WNA yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Sponsor PT SIG Terancam Sanksi

Sebagai tindak lanjut kasus ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan proses pemanggilan terhadap PT SIG selaku penjamin atau sponsor dari JAS dan HQV.

Pihak Imigrasi tengah mendalami kesesuaian aktivitas kedua WNA tersebut dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Indonesia. Hendarsam juga menegaskan, jika ditemukan bukti pelanggaran aturan keimigrasian, pihak penjamin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini demi menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada orang asing yang membuat aturan sendiri. Atau menciptakan eksklusivitas di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Hendarsam.

Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian bertujuan untuk menjamin keadilan dan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum oleh pihak asing. Baiq