BTID Bantah Isu Tukar Guling Bodong dan Sertifikasi Pantai di Pulau Serangan

BTID Bantah Isu Tukar Guling Bodong dan Sertifikasi Pantai di Pulau Serangan
Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan BTID, Senin (11/5/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID), secara tegas membantah berbagai tudingan miring terkait proses pengembangan di Pulau Serangan. Isu mengenai sertifikasi pantai hingga dugaan tukar guling kawasan hutan yang dianggap “bodong” menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Pansus TRAP DPRD Bali, pada Senin (11/5/2026).

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini menegaskan, proses tukar guling kawasan hutan yang dilakukan perusahaan sepenuhnya sah secara hukum. Menurutnya, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan regulasi pemerintah, dan memenuhi persyaratan ketat dari Kementerian Kehutanan.

“Itu tidak bodong. Kami melakukan semuanya sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku, dan didukung dengan dokumen pembuktian yang lengkap,” jelas Yossy dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, proses tersebut juga melibatkan verifikasi dari berbagai instansi terkait. Sehingga tudingan adanya masalah prosedural dinilai tidak berdasar.

Kontribusi Lokal: 53 Persen Karyawan dari Serangan

Selain aspek legal, BTID juga menyoroti dampak positif keberadaan perusahaan bagi masyarakat lokal. Yossy mengungkapkan fakta bahwa 53 persen karyawan BTID berasal dari warga asli Serangan yang tersebar di berbagai sektor pekerjaan.

Meskipun terdapat berbagai aspirasi masyarakat yang muncul dalam forum, pihak manajemen memilih untuk tetap fokus pada agenda utama rapat. Yaitu penyelesaian persoalan administrasi tukar-menukar lahan mangrove dan kawasan kehutanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Perizinan (Licensing) BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menantang pihak-pihak yang melontarkan isu sertifikasi pantai untuk menunjukkan bukti konkret.

“Jika ada bukti, pantai mana yang kami sertifikatkan. Mohon sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan introspeksi,” tegasnya.

Terkait isu intimidasi dalam pembebasan lahan, Buana memberikan klarifikasi berbasis data sejarah. Ia menjelaskan, intimidasi yang dituduhkan terjadi sebelum tahun 1990 tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Karena BTID baru resmi berdiri pada Oktober 1991.

“Perlu dipertegas pihak mana yang dimaksud dalam tudingan tersebut. Karena saat kejadian itu disebutkan BTID belum ada,” kata Buana.

RDP ini merupakan bagian dari upaya Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali untuk mendalami polemik tata ruang. Serta proyek pengembangan kawasan Kura-Kura Bali yang dikelola oleh BTID di Pulau Serangan. Baiq