Bupati Tabanan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, 4 Ranperda Strategis Resmi Disetujui DPRD

Bupati Tabanan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, 4 Ranperda Strategis Resmi Disetujui DPRD
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang beragenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap 4 Ranperda, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7/2026).

TABANAN – balinusra.com | Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang beragenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7/2026).

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa. Serta dihadiri oleh Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga pimpinan BUMD.

Daftar 4 Ranperda Strategis Tabanan yang Disetujui

Dalam laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) I dan II, DPRD Kabupaten Tabanan secara resmi menyetujui 4 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keempat regulasi tersebut mencakup aspek krusial bagi pembangunan daerah, yaitu:

  1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
  2. Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2046.
  3. Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
  4. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Bupati Sanjaya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif atas kelancaran proses pembahasan yang telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Dengan telah disetujuinya empat rancangan peraturan daerah tersebut, kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Ranperda yang telah kami ajukan dapat dibahas sebagaimana mestinya melalui mekanisme yang telah diatur sesuai prosedur yang berlaku,” kata Sanjaya.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya menekankan, kolaborasi antara pemda dan DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemitraan ini menjadi modal dasar dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tabanan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini. Semoga hal ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan fokus ke depan untuk terus memperkuat birokrasi, regulasi, dan pelayanan publik.

Dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan DPRD sangat diharapkan. Sehingga visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dapat berjalan optimal menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Baiq