DENPASAR – balinusra.com | Komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam memberikan perlindungan bagi tokoh agama mendapatkan apresiasi luas. Melalui program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai lintas agama di Bali kini telah terdaftar sebagai kepesertaan aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubernur Koster yang mengalokasikan anggaran untuk perlindungan rohaniawan Hindu, Budha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen.
Perlindungan Berkelanjutan Lewat APBD Semesta Berencana
Program ini bukan sekadar rencana jangka pendek. Dukungan penuh telah diberikan melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak tahun 2023, dan dipastikan terus berlanjut pada Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Koster menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan ini tepat sasaran. Ia menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk terus melakukan pemutakhiran data (update) rohaniawan secara berkala setiap bulan November, dengan melibatkan sumber dari tingkat desa.
“Ini program yang sangat marhaenisme. Para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” ujar Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Manfaat Nyata: JKK, JKM, hingga Beasiswa Pendidikan
Kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi para rohaniawan melalui dua program utama. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai perlindungan penuh untuk biaya perawatan rumah sakit jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas hingga sembuh total. Serta Jaminan Kematian (JKM) untuk pemberian santunan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, terdapat program beasiswa bagi anak-anak dari peserta aktif yang meninggal dunia untuk memastikan keberlanjutan pendidikan mereka.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah mengkaji tiga program strategis lainnya untuk memperkuat jaring pengaman sosial.
Ketiga program tersebut yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) khusus untuk para rohaniawan. Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan pekerja rentan, seperti petani dan nelayan. Serta sistem pendataan satu pintu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial di luar negeri.
Langkah-langkah ini mempertegas posisi Bali dalam mengimplementasikan sistem jaminan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Baiq





