BADUNG – balinusra.com | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat, 10 Juli 2026 malam. WNA tersebut mengembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah sempat mendapatkan penanganan medis darurat.
Sebelumnya, kasus yang menjerat CJMH bermula dari aduan masyarakat pada akhir Maret 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pihak Imigrasi menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan prosesnya secara kooperatif, WNA asal Australia itu diketahui berulang kali mengabaikan undangan klarifikasi resmi dari petugas.
Akhirnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, tim Imigrasi melakukan penjemputan paksa di kediamannya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, dengan pendampingan dari unsur Banjar setempat. CJMH kemudian dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses pendeportasian.
Detik-Detik Kejadian di Ruang Detensi
Peristiwa naas tersebut terdeteksi melalui pemantauan rutin kamera pengawas (CCTV). Petugas piket menaruh kecurigaan setelah melihat posisi CMJH yang tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu lama di dalam toilet.
Saat petugas memeriksa lokasi, CJMH ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas pun segera melakukan pertolongan pertama dengan memeriksa tanda-tanda vital, pemberian bantuan oksigen. Serta berkoordinasi cepat dengan ambulans dan rumah sakit terdekat.
Tim medis kemudian mengevakuasi CJMH ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pihak medis, terdapat dugaan bahwa serangan jantung menjadi faktor penyebab kematiannya.
Langkah Investigasi dan Transparansi Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga mendiang. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur pengawasan telah dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Kami menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam insiden ini,” tegas Bugie.
Saat ini, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan untuk olah TKP. Serta menyerahkan proses investigasi penyebab pasti kematian kepada pihak kepolisian dan rumah sakit.
Selain itu, pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Australia untuk penanganan lebih lanjut. Pihak otoritas berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pasca-kejadian berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Baiq





