Raker Gabungan DPRD Badung Sahkan Hibah Tanah untuk Kepastian Hukum Aset Desa Adat

Raker Gabungan DPRD Badung Sahkan Hibah Tanah untuk Kepastian Hukum Aset Desa Adat
Rapat Kerja (Raker) Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026). Foto: Ist

BADUNG – balinusra.com | Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung, secara resmi menyetujui permohonan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).

Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset yang digunakan oleh pemerintah maupun pihak desa adat.

Tindak Lanjut Permohonan Hibah Tanah

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II I Made Sada, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta anggota DPRD lainnya.

Agenda utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 mengenai persetujuan hibah tanah.

Lanang Umbara menyatakan bahwa proses hibah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung telah melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak untuk disetujui.

Detail Tukar Guling Lahan: 24 Are untuk Pemda, 45 Are untuk Desa Adat

Dalam penjelasannya, Lanang Umbara mengatakan, proses ini merupakan formalisasi dari kesepakatan lisan yang sebelumnya pernah terjadi antara DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.

Untuk rinciannya, Desa Adat menghibahkan lahan seluas 24 are kepada Pemda Badung. Lahan ini merupakan aset pelaba pura yang saat ini sudah difungsikan sebagai Kantor UPT DLHK Mengwi.

Kemudian, Pemda Badung menghibahkan lahan seluas 45 are sebagai penggantinya kepada pihak Desa Adat. Lokasi lahan hibah ini berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.

“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan tersebut. Karena secara aturan sudah sesuai,” tegas Lanang Umbara.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Rai Wirata mengatakan, proses administrasi ini harus segera dituntaskan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa atau persoalan lahan di masa mendatang. “Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” ujar Rai Wirata menutup pembicaraan dalam Raker tersebut. Baiq