Wagub Giri Prasta Dorong Kemandirian Fiskal Melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bali

Wagub Giri Prasta Dorong Kemandirian Fiskal Melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bali
Wagub Giri Prasta secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5/2026).

Retribusi Daerah: Manifestasi Tri Hita Karana

Dalam pidatonya, Wagub Giri Prasta menekankan bahwa retribusi daerah bukan sekedar pungutan, melainkan manifestasi dari kemandirian fiskal daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Menariknya, kebijakan retribusi ini dirancang untuk mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yang mengedepankan keseimbangan antara hubungan manusia, alam, dan nilai spiritual.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 dinilai sangat mendesak demi mencapai beberapa tujuan strategis, antara lain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat Bali. Serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam proses pemungutan retribusi di lapangan.

Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD Provinsi Bali atas kerja sama yang solid dalam merampungkan pembahasan Raperda ini.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ucapnya.

Struktur Raperda Sudah Sesuai Ketentuan

Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa secara anatomi dan sistematika, Raperda ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk regulasi mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah. Serta pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Tim Pembahas Raperda memberikan rekomendasi kuat agar pemerintah daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan objek retribusi yang sudah ada demi mendongkrak PAD,” kata Nyoman Budiutama.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan untuk penguatan kontribusi pendapatan daerah meliputi peningkatan kualitas pelayanan pada setiap objek retribusi. Kemudian, pengembangan SDM yang kompeten untuk mengelola potensi daerah. Serta penyediaan sarana dan infrastruktur yang memadai.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan Provinsi Bali mampu meningkatkan daya saing melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih modern, transparan. Dan berlandaskan nilai kearifan lokal. Baiq