DENPASAR – balinusra.com | Tim gabungan dari Jatanras Polda Bali, dan Satreskrim Polresta Denpasar, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengguncang kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam pasca kejadian, polisi berhasil membekuk lima orang terduga pelaku yang mengakibatkan dua korban jiwa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Kedua korban, yakni Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia dengan luka bakar tragis di sekujur tubuh mereka.
Kronologi Penangkapan 5 Pelaku Pembakar Pria di Pelabuhan Benoa
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Termasuk Kaling dan pecalang yang segera melaporkan insiden tersebut.
“Kelima pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS. Mereka semua diketahui berasal dari Jawa Barat, dan ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan,” terang Kapolresta Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Terduga pelaku NU ditangkap di Pelabuhan Benoa pukul 12.45 WITA. Kemudian, IS, DH, DR diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 WITA, dan SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Pemicu Insiden: Miras dan Tantangan via Video Call
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh pengaruh alkohol. Kejadian bermula saat korban Egi, rekannya Hisam, dan saksi Budi sedang mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa.
Dalam kondisi mabuk, korban Egi melakukan panggilan video (video call) kepada pelaku IS. Egi melontarkan ancaman pembunuhan karena merasa ditinggal saat pesta miras berlangsung.
Perselisihan ini memanas hingga kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di Jalan Pelabuhan Benoa guna menyelesaikan masalah tersebut secara langsung.
Setibanya di lokasi yang dijanjikan, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melancarkan serangan membabi buta. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, batu, hingga balok kayu secara berulang kali.
Saksi Budi sempat berhasil menyelamatkan diri. Namun, saat ia kembali 30 menit kemudian untuk menolong korban yang masih bernapas, para pelaku ternyata datang kembali untuk melanjutkan aksi keji mereka.
Kali ini, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya hidup-hidup sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Pihak kepolisian menegaskan, tindakan para pelaku merupakan pelanggaran hukum berat. Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Atas perbuatan sadisnya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Baiq





