DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026. Pemberlakuan WFH ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat guna mendorong efisiensi energi setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas kerja, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam penghematan anggaran daerah.
Landasan Hukum Penerapan WFH ASN dan Sistem Pengawasan Ketat
Penerapan WFH ini berpedoman pada Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, Pemkot Denpasar menerapkan sistem pengawasan digital yang sangat ketat melalui metode by name by address.
Setiap ASN wajib melakukan absensi secara daring tepat di titik lokasi rumah yang telah terdaftar dalam sistem. Jika koordinat GPS tidak sesuai, maka absensi dianggap tidak sah. Selain itu, tingkat responsivitas pegawai menjadi indikator utama dalam penilaian kinerja harian.
“Kami memberlakukan sanksi berjenjang. Pimpinan unit akan memantau komunikasi. Jika ASN tidak merespons dalam kurun waktu 5, 10 hingga 15 menit tanpa alasan jelas, maka peringatan akan langsung diberikan,” tegas Eddy Mulya saat ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (8/4/2026).
Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran lisan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat bagi pelanggaran berulang.
Daftar Layanan Publik yang Tetap WFO
Meski kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Pemkot Denpasar menjamin bahwa layanan publik tetap beroperasi normal. Sejumlah sektor strategis dan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh.
Sejumlah layanan publik yang tetap beroperasi normal seperti RSUD Wangaya dan seluruh Puskesmas. Satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Kemudian, BPBD, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan DLHK. Serta Disdukcapil, Perizinan, Perhubungan, Bapenda (Layanan Pajak dan Retribusi).
Selain unit layanan tersebut, pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, hingga Camat, Lurah, dan Perbekel tetap wajib masuk kantor untuk menjamin koordinasi tetap berjalan lancar.
Eddy Mulya menambahkan, transformasi budaya kerja ini diproyeksikan dapat menekan biaya operasional daerah secara signifikan. Dana yang berhasil dihemat nantinya akan dialokasikan kembali untuk program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Beberapa langkah efisiensi yang menyertai kebijakan ini antara lain pengurangan kendaraan dinas dialihkan secara bertahap ke penggunaan kendaraan listrik atau moda transportasi umum.
Pengawasan ketat terhadap penggunaan AC, pencahayaan, dan perangkat elektronik di kantor. Serta penggunaan Zoom Meeting atau rapat hybrid akan diprioritaskan untuk memangkas biaya konsumsi dan biaya operasional pertemuan tatap muka.
“Kebijakan ini akan kami evaluasi setiap minggu sesuai dengan arahan Kemendagri untuk memastikan semua berjalan efektif,” pungkasnya. Baiq





