Gubernur Koster Minta Badung Bentuk Satgas Sampah

IMG-20260206-WA0008

BADUNG – balinusra.com | Aksi bersih-bersih pantai sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Jumat (6/2/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Menteri Lingkungan Hidup ini digelar di Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran.

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus penanganan sampah kiriman di kawasan pantai. Satgas diminta siaga penuh setiap hari tanpa sistem kerja terbatas waktu, terutama pada musim hujan saat volume sampah kiriman meningkat tajam.

“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA. Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” tegas Koster saat ditemui di Pantai Kedonganan.

Menurut Koster, selama ini penanganan sampah di kawasan pantai belum berjalan optimal karena petugas tidak selalu berada di lokasi. Padahal, sampah kiriman dapat datang kapan saja mengikuti arus laut dan kondisi cuaca. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sistem penjagaan rutin dan respons cepat agar pantai-pantai di Bali tetap bersih setiap waktu.

Koster menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam pengelolaan sampah. Ia menilai Bali tidak boleh kalah oleh persoalan sampah, karena kebersihan lingkungan merupakan fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Ia menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan melalui kegiatan seremonial semata, melainkan harus ditangani secara sistematis, berkelanjutan, dan menjadi tanggung jawab bersama.

Hanif juga menyoroti posisi strategis Bali sebagai etalase nasional. Menurutnya, apabila Bali tidak terjaga kebersihannya, maka citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan akan ikut terdampak. Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah.

Dalam konteks penegakan hukum, Hanif mengingatkan bahwa pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Ia menegaskan, kewenangan utama pengelolaan sampah berada di pemerintah kabupaten/kota, sementara gubernur berperan sebagai pengawas teknis. Baiq