DENPASAR – balinusra.com | UMK Denpasar Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Hal ini terungkap saat Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, di Ruang Taksu, Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin (29/12/2025).
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan, bahwa penetapan upah minimum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak. Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif dalam proses produksi barang dan jasa.
“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.
Arya Wibawa juga berharap dunia usaha di Kota Denpasar dapat terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna terciptanya situasi kerja yang harmonis. Sehingga, kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif di wilayah Kota Denpasar.
“Dengan ditetapkannya UMK ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Sehingga dapat membangun sinergi menuju Denpasar Maju,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur APINDO, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.
Raini menegaskan, sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar Tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan.
“Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan,” jelas Raini,seraya menambahkan sosialisasi ini penting. Karenanya dihadirkan narasumber Dr. Putu Yudi Wijaya, SE, M.Si., dari Dewan Pengupahan Kota Denpasar yang menyampaikan materi kebijakan pengupahan, serta materi Hubungan Industrial Online yang disampaikan oleh PT. Ganesh Mitra Solusi Digital. Baiq












