Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India Pemilik Paspor Ganda Hasil Uji Forensik

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India Pemilik Paspor Ganda Hasil Uji Forensik
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WN India berinisial SP yang kedapatan memiliki dua paspor dengan identitas berbeda saat hendak terbang ke Manila.

BADUNG – balinusra.com | Kejelian petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, berhasil menggagalkan dugaan penggunaan paspor palsu oleh seorang warga negara (WN) India berinisial SP. Pria tersebut kedapatan memiliki paspor ganda dengan identitas yang berbeda setelah petugas menemukan adanya kejanggalan fisik pada dokumen perjalanannya.

Dugaan pelanggaran keimigrasian ini pertama kali terungkap ketika SP menjalani pemeriksaan dokumen sebelum berangkat menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Karena mencurigai keaslian paspor yang ditunjukkan, petugas di lapangan langsung mengamankan dokumen tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Temuan Paspor Ganda dan Hasil Laboratorium Forensik

Pemeriksaan mendalam mendapati bahwa SP ternyata menyimpan paspor India kedua yang memuat identitas berbeda. Tak hanya itu, hasil pengujian laboratorium forensik keimigrasian menguatkan indikasi pelanggaran, setelah ditemukan dugaan pemalsuan. Yaitu berupa penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakannya.

Atas pelanggaran berat tersebut, pihak Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). Pemulangan dilakukan melalui rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum dilanjutkan ke Chennai, India.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa penangkapan ini membuktikan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan internasional. Baik pada alur kedatangan maupun keberangkatan.

Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan seluruh perlintasan menggunakan dokumen yang sah demi menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

Novyandri menambahkan, ketegasan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Seluruh jajaran keimigrasian harus senantiasa menghadirkan pelayanan profesional yang diimbangi dengan penegakan hukum secara konsisten melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat. Baiq