DENPASAR – balinusra.com | Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali memicu keluhan warga dan menuntut perhatian serius dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.
Pemerintah Provinsi Bali, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna mengurai gangguan pasokan dan ketimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pulau Dewata.
Masalah ini tidak sekadar gangguan teknis. Tetapi telah berdampak langsung pada efisiensi ekonomi, produktivitas, serta mobilitas harian masyarakat.
Desakan Solusi Nyata dan Perlindungan Hak Konsumen
Masyarakat dinilai tidak boleh terus-menerus dirugikan hanya untuk mendapatkan hak dasarnya mengakses bahan bakar. Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, menuntut solusi riil dari pemangku kebijakan ketimbang sekadar narasi penenang.
“Jangan sampai masyarakat harus mengorbankan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Ada siswa yang harus bersekolah, pekerja yang harus mencari nafkah, pedagang yang harus menjalankan usahanya. Serta masyarakat yang membutuhkan kendaraan untuk kepentingan mendesak. Pemerintah dan Pertamina harus menghadirkan solusi nyata. Bukan sekadar meminta masyarakat bersabar,” tegas Armaya, Rabu (14/10/2026).
YLPK Bali juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999. Di mana konsumen berhak atas kenyamanan, keselamatan, serta keterbukaan informasi yang jujur mengenai ketersediaan pasokan energi. Pelaku usaha dan regulator diimbau tidak mengabaikan hak-hak esensial ini di tengah situasi krisis.
“Persoalan BBM tidak hanya berkaitan dengan distribusi energi. Tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang benar. Serta perlakuan yang adil,” jelas Armaya.
Kajian Opsi Ganjil-Genap dan Pengetatan Pengawasan
Guna mengantisipasi kondisi darurat kelangkaan yang berlanjut, YLPK Bali menyarankan agar pemerintah bersama pemangku kepentingan mengkaji opsi skema ganjil-genap kendaraan untuk pembelian BBM di titik-titik kepadatan terparah.
Penerapan kebijakan ini harus didasari oleh kajian lapangan yang matang, regulasi yang jelas. Serta pengecualian bagi kendaraan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Selain itu, pengawasan di tingkat bawah harus ditingkatkan secara paralel untuk mencegah praktik kecurangan. Seperti penimbunan BBM subsidi, aksi borong untuk dijual kembali. Hingga penyalahgunaan alokasi subsidi. Tindakan tegas secara hukum diperlukan agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan tidak diskriminatif.
“Apabila gangguan pasokan BBM masih berlanjut, pemerintah bersama kepolisian, Pertamina, BPH Migas, dan pengelola SPBU perlu melakukan evaluasi cepat untuk menentukan apakah layak penerapan sistem ganjil-genap di lokasi tertentu,” papar Armaya.
Ketersediaan Stok Pertamina Tetap Jadi Kunci Utama
Meski mengusulkan opsi skema ganjil-genap, YLPK Bali memberikan catatan bahwa pembatasan plat nomor bukanlah obat mujarab untuk menyembuhkan akar masalah kelangkaan BBM.
Pembatasan tersebut hanya berfungsi sebagai penstabil situasi sementara. Sedangkan pemulihan pasokan utama tetap bertumpu pada jaminan kecukupan stok dan kelancaran rantai pasok dari Pertamina.
“Sistem ganjil-genap bukan solusi utama untuk mengatasi kelangkaan BBM. Prioritas pemerintah tetap memastikan ketersediaan stok mencukupi dan penyaluran berjalan lancar,” pungkasnya. Baiq





