BADUNG – balinusra.com | Polemik terkait akses menuju lahan pertanian di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung, turun langsung ke lokasi untuk memantau pembongkaran portal dan pos secara mandiri di atas lahan aset Pemprov Bali. Lahan tersebut disewa oleh Dewa Made Merta Sedana alias Ajik Toyota.
Penanganan di lapangan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Bali Wayan Bawa, anggota DPRD Badung Wayan Edy Sanjaya. Serta Perbekel Desa Munggu Ketut Darta.
Pembongkaran Sukarela dan Perluasan Akses Tani
Lahan yang menjadi pusat perhatian tersebut merupakan aset milik Pemprov Bali dengan sertifikat SHP Nomor 25 yang disewakan kepada Ajik Toyota. Sebelumnya, di lokasi tersebut sudah terdapat jalur akses jalan tani eksisting selebar sekitar 1,5 meter.
Guna mendukung keberlanjutan aktivitas pertanian warga setempat, penyewa berinisiatif memberikan tambahan akses jalan seluas 2 x 16 meter.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengapresiasi langkah kooperatif dan kesadaran penuh dari pihak penyewa.
“Beliau (Ajik Toyota) sudah memberikan kesediaannya dan kesadaran diri dalam rangka kebutuhan masyarakat, petani, dan keberlanjutan pertanian. Beliau pun siap melakukan pembongkaran mandiri hari ini,” kata Rai Dharmadi.
Ia pun menegaskan, jalur yang dibuka tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat dan petani Desa Munggu yang memiliki kepentingan terhadap lahan pertanian mereka.
Terkait isu perizinan maupun aktivitas pengembang di kawasan sekitar, pihak Satpol PP menyerahkan penanganannya kepada Pemkab Badung.
“Ini kita berikan kepada masyarakat dan petani. Kalau soal pengembang, saya tidak ada urusan dengan pengembang,” tegas Rai Dharmadi.
Bantahan Pungutan dan Komitmen Menjaga Lahan LP2B
Dalam kesempatan yang sama, Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota), membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses jalan petani atau melakukan pungutan liar.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan portal sebelumnya dilakukan semata-mata untuk mengamankan aset yang menjadi hak sewanya. Sementara akses jalan tani selebar 1,5 meter tetap ada.
Ajik Toyota mengungkapkan, sejak tahun 2025 dirinya menerima aspirasi dari para petani terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Subak Munggu. Ia bahkan telah mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung. Termasuk Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Satpol PP.
“Langkah ini diambil karena ingin mempertahankan keberadaan sawah. Khususnya lahan yang masuk kawasan LP2B,” ungkap Ajik Toyota.
Ia juga menjamin para petani, pekaseh, dan warga Munggu yang memiliki lahan sawah di bagian belakang tidak perlu merasa khawatir. Selain membongkar portal secara mandiri, ia berencana memindahkan dan memperlebar akses jalan agar kendaraan roda empat dapat masuk menunjang aktivitas pertanian.
“Harapan saya, saya tetap ingin memperjuangkan kebutuhan petani dan melestarikan pertanian serta sawah. Apalagi di kawasan LP2B. Mengenai akses jalan, sekarang akses jalan yang 7 meter itu ada di tengah-tengah obyek saya. Sekarang saya mau pindahkan supaya aktivitas petani dan warga yang punya sawah di belakang bisa beraktivitas biasa dan mobil bisa masuk,” pungkasnya. Baiq





