DENPASAR — balinusra.com | Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, tetap optimis angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mampu menembus 7 juta kunjungan hingga akhir tahun 2026. Capaian ini terus dikejar meskipun hingga Agustus 2026, jumlah kunjungan tercatat berada di angka 4,6 juta, atau turun sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, mengungkapkan keyakinannya bahwa lonjakan wisatawan akan terjadi pada sisa periode bulan di akhir tahun.
“Kita optimis di akhir tahun nanti tembus 7 juta kunjungan,” ungkap I Wayan Sumarajaya pada Senin (14/9/2026).
Puncak Kunjungan Terjadi Desember
Menurut Sumarajaya, tren kunjungan wisatawan asing ke Bali menunjukkan pola peningkatan sejak bulan Mei, dan mencapai puncaknya pada bulan Juli. Meskipun angka kunjungan sempat mengalami sedikit penurunan pada periode Agustus hingga Oktober, tren tersebut diproyeksikan kembali melonjak pada bulan Desember.
“Naiknya itu kan dari bulan Mei, lalu Juni, dan puncak di Juli, lalu Agustus, September, Oktober masih di atas, namun turun sedikit. Baru naik nanti puncaknya di Desember,” terangnya.
Pihaknya berharap periode September, Oktober, dan Desember dapat menjadi pendorong utama dalam mendongkrak total akumulasi kunjungan wisman di Pulau Dewata.
Mengejar Kuantitas Tanpa Mengabaikan Kualitas Wisatawan
Di tengah usaha mengejar target 7 juta kunjungan, Dispar Bali menegaskan bahwa kualitas wisatawan tetap menjadi fokus utama. Pasalnya, masih ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh oknum wisman hingga berujung pada tindakan tegas berupa deportasi.
Sumarajaya menekankan bahwa penindakan hukum bagi wisatawan yang melanggar aturan sangat krusial untuk melindungi reputasi dan citra pariwisata Bali.
“Kalau memang ada sesuatu yang dilanggar, tidak sesuai dengan kebijakan yang kita terapkan, atau secara imigrasian juga tidak dipenuhi, kita mendukung adanya deportasi,” tegasnya.
Sumarajaya menekankan bahwa ketegasan dalam penegakan aturan diperlukan agar ulah sebagian kecil wisatawan tidak merugikan industri pariwisata Bali secara keseluruhan.
“Justru itu yang bagus. Jangan sampai karena satu-dua orang, citra pariwisata kita menjadi jelek kalau kita biarkan,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Dispar Bali terus menjalin koordinasi erat dengan pihak Imigrasi. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan adalah menyusun instruksi tertulis berupa surat edaran mengenai panduan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para turis.
“Kita mendorong, ikut serta, berkoordinasi dengan Imigrasi. Salah satunya, kita membuat instruksi apa yang boleh dan apa yang tidak. Itu pencegahan, artinya itu berupa surat edaran,” jelas Sumarajaya.
Ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kewenangan penuh pihak Imigrasi. Dispar Bali sepenuhnya mendukung langkah penertiban tersebut demi mewujudkan pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berkualitas. Baiq





