Sejoli Asal Chili Selundupkan 4,5 Kg Kokain Rp 15 Miliar ke Bali, Disembunyikan di Tas Ransel

Sejoli Asal Chili Selundupkan 4,5 Kg Kokain Rp 15 Miliar ke Bali, Disembunyikan di Tas Ransel
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan kokain oleh sejoli asal Chili.

BADUNG – balinusra.com | Sejoli asal Chili berinisial BFCN dan JEOP diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai setelah kedapatan membawa 4,5 kilogram kokain ke Bali.

Narkotika golongan I dengan nilai pasar diperkirakan lebih dari Rp 15 miliar itu disembunyikan dalam kompartemen khusus dalam dua tas ransel milik keduanya.

Pasangan sejoli tersebut ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (3/10/2026), setelah menempuh penerbangan dari Santiago, Chili, dengan transit di Melbourne, Australia.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sunaryo, dalam konferensi pers di Kuta, Badung, pada Kamis (15/10/2026). Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat barang bawaan penumpang melewati pemeriksaan mesin X-Ray.

“Petugas menemukan empat kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis kokain,” ungkap Sunaryo.

Dari hasil pemeriksaan terperinci, petugas menemukan kokain seberat 2.310 gram dalam tas ransel BFCN. Serta 2.284,5 gram dalam tas ransel JEOP. Total barang bukti yang disita mencapai 4.594,5 gram (sekitar 4,59 kg). Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Dikendalikan Jaringan Internasional Berinisial ‘A’

Berdasarkan hasil penyelidikan BNNP Bali, kedua tersangka mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia dan belum membeberkan besaran upah yang dijanjikan. Namun, seluruh biaya perjalanan dan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mereka ditanggung oleh sosok berinisial A yang berada di Chili.

“Yang bersangkutan mendapatkan barang-barang ini dari seorang yang namanya inisial A berada di Santiago Chili. Orang itu yang menggerakkan pergerakan si BF dan JE ini sampai ke Denpasar Bali,” terang Plh Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Tri Kuncoro.

Tri memperkirakan total nilai kokain yang disita menembus angka lebih dari Rp 15 miliar. Mengingat harga pasaran kokain berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per gram.

Jerat Hukum dan Penangkapan Penerima Barang di Kuta

Atas perbuatannya, BFCN dijerat Pasal 609 KUHP terkait dugaan mengimpor narkotika, sedangkan JEOP dikenakan Pasal 610 KUHP. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lintas negara ini.

Selain pasangan sejoli tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang WNI berinisial C di sebuah hotel kawasan Kuta, Badung. WNA tersebut diduga berperan sebagai penerima barang haram.

“Hasil interogasi awal bahwa yang bersangkutan juga diperintah oleh seseorang yang biasa dipanggil katanya ‘Mbah’. Mbah inilah yang berhubungan langsung dengan inisial A yang di Chili,” pungkasnya. Baiq