DENPASAR – balinusra.com | Tuntutan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan semakin kuat dari hari ke hari. Regulasi ini dianggap sebagai instrumen vital dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, di tengah desakan yang masif ini, kualitas hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara tidak boleh diabaikan demi kecepatan semata.
Ketua Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR), Dr. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberadaan regulasi ini memang sudah sangat mendesak.
Kendati demikian, pembahasannya harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Urgensi RUU Perampasan Aset ini bukan berarti ‘segera sahkan apa pun isinya’, tetapi ‘segera selesaikan dengan kualitas hukum yang memadai’,” ujar Agung Indra saat diwawancarai pada Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pemerintah bersama DPR memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga sepenuhnya konstitusional.
UU Perampasan Aset sebagai Game Changer Pemberantasan Korupsi
Jika dirancang dengan matang, regulasi baru ini berpotensi mengubah lanskap hukum di Indonesia secara drastis. Selama ini, fokus utama penegakan hukum tipikor cenderung menitikberatkan pada hukuman badan atau pemenjarakan pelaku. Hadirnya undang-undang ini akan menggeser paradigma tersebut secara signifikan.
“UU Perampasan Aset dapat menjadi game changer karena mengubah orientasi pemberantasan korupsi dari sekedar ‘memenjarakan pelaku’ menjadi ‘memastikan hasil korupsi kembali kepada negara’,” terangnya.
Meskipun memiliki potensi besar, Agung Indra mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan nyata di lapangan sangat bergantung pada beberapa faktor krusial, yaitu integritas aparat penegak hukum yang tinggi, kepastian hukum yang terjamin bagi semua pihak. Serta mekanisme pengawasan yang kuat guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menyeimbangkan Kewenangan Negara dan Hak Milik Warga Negara
Lamanya proses pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen dinilai wajar oleh Agung Indra. Hal ini disebabkan oleh substansi undang-undang yang bersentuhan langsung dengan kewenangan negara yang sangat luas atas hak milik pribadi seseorang.
Melalui regulasi tersebut, negara akan memiliki instrumen hukum yang jauh lebih kuat untuk menelusuri dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana. Oleh karena itu, para pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa kewenangan ini didasarkan pada bukti yang kuat. Bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
“Yang dibahas bukan sekedar cara merampas harta koruptor. Tetapi bagaimana memberikan kewenangan yang kuat kepada negara untuk memulihkan asset, tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik warga negara, dan prinsip due process of law,” jelas Agung Indra.
Ada beberapa persoalan hukum kompleks yang juga membutuhkan desain hukum yang matang, antara lain:
- Perlindungan pihak ketiga: Bagaimana nasib aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang memperolehnya secara sah dan beritikad baik?
- Tata kelola aset setelah dirampas: Siapa lembaga yang bertanggung jawab mengelola, menyimpan, dan melelang aset tersebut agar nilainya tidak menyusut?
“Pertanyaan-pertanyaan seperti ini membutuhkan desain hukum yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Sikap hati-hati dalam pembahasan sangat diperlukan agar aturan baru ini tidak cacat hukum. Namun, kehati-hatian tersebut juga jangan dijadikan dalih atau alasan klasik untuk terus menunda penyelesaian undang-undang ini.
Menghindari Risiko Kriminalisasi dan Menjaga Kepercayaan Publik
Agung Indra memperingatkan adanya risiko fatal jika RUU Perampasan Aset dipaksakan sah secara terburu-buru, tanpa adanya jaminan perlindungan hak yang jelas bagi warga negara. Salah satu ancaman terbesar adalah terjadinya kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seseorang yang membeli suatu aset secara sah dan beritikad baik. Namun, di kemudian hari diketahui bahwa aset tersebut memiliki riwayat yang berkaitan dengan tindak pidana di masa lalu.
“Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, pembeli yang beritikad baik dapat ikut kehilangan haknya,” tegasnya.
Jika skenario ketidakadilan seperti ini terjadi di masyarakat, dampaknya akan sangat buruk terhadap kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
“Tujuan RUU Perampasan Aset ini adalah mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Tetapi jika dalam praktiknya ada masyarakat yang kehilangan aset secara tidak adil, legitimasi pemberantasan korupsi justru dapat terganggu,” ungkap Agung Indra.
Oleh karena itu, undang-undang ini wajib merumuskan titik keseimbangan yang adil. “RUU Perampasan Aset harus kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi sama kuatnya dalam melindungi aset yang diperoleh secara sah,” desaknya.
Kewenangan Besar Wajib Diikuti Pengawasan yang Ketat
Kewenangan luar biasa yang akan dimiliki oleh aparat penegak hukum kelak wajib diimbangi dengan sistem kontrol yang ketat. Tanpa itu, potensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat tajam.
“Semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin ketat pula pengawasan terhadap aparat penegak hukum,” tutur Agung Indra.
Selain pengawasan, aspek keterbukaan atau transparansi draf RUU selama proses pembahasan di DPR juga menjadi kunci. Partisipasi publik yang bermakna tidak boleh hanya bersifat formalitas belaka. Publik berhak mengakses draf kasar dan pasal-pasal krusial secara langsung.
“Publik perlu mengetahui bagaimana standar pembuktiannya, kapan aset dapat dirampas, bagaimana mekanisme keberatan. Dan bagaimana aparat penegak hukum diawasi,” paparnya.
Transparansi ini, menurut Agung Indra, tidak akan memperlambat proses legislasi. Justru transparansi adalah bagian dari kualitas undang-undang itu sendiri.
Momentum Positif untuk Masa Depan Hukum Indonesia
Menjelang tahap akhir pembahasan RUU Perampasan Aset, Agung Indra memberikan pesan mendalam kepada pemerintah dan DPR agar tidak sekadar mengejar target kuantitatif penyelesaian undang-undang.
“Jangan hanya mengejar target pengesahan. Tetapi pastikan RUU Perampasan Aset ini benar-benar menjadi instrumen yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Sekaligus menjadi instrumen yang adil untuk melindungi masyarakat,” pesannya.
Indonesia membutuhkan keseimbangan kepemimpinan hukum yang kuat, namun tetap patuh pada rambu-rambu demokrasi.
“Kita membutuhkan negara yang kuat dalam mengejar aset koruptor. Tetapi juga negara yang terkendali agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Dorongan publik yang kencang harus dilihat sebagai dorongan moral yang sangat positif. Namun sekali lagi, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas keadilan.
“Tekanan publik adalah momentum positif untuk mempercepat RUU Perampasan Aset. Tetapi ukuran keberhasilannya bukan seberapa cepat Undang-Undang disahkan. Melainkan seberapa baik Undang-Undang tersebut mampu memberantas korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum dan hak masyarakat,” pungkas Dr. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama. Red





