PSEL Bali Beroperasi 2028: Ahli Lingkungan Desak Pemerintah Perkuat TPST 3R di Masa Transisi

PSEL Bali Beroperasi 2028 Ahli Lingkungan Desak Pemerintah Perkuat TPST 3R di Masa Transisi
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo), Dr. Ketut Gede Dharma Putra.

DENPASAR – balinusra.com | Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di tengah proses pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) memerlukan langkah transisi yang matang. PSEL Bali yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2027 atau awal 2028 dinilai tidak bisa menjadi satu-satunya solusi tanpa dukungan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat hulu.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo), Dr. Ketut Gede Dharma Putra menegaskan, pemerintah daerah harus memperkuat peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) di seluruh wilayah Bali.

Urgensi Penguatan TPST 3R Selama Masa Transisi

Menurut Dr. Dharma Putra, PSEL memang menjadi solusi vital untuk menangani sampah residu di bagian hilir. Namun, fasilitas ini membutuhkan waktu untuk siap beroperasi penuh.

Oleh karena itu, pembinaan terhadap TPST 3R di tingkat desa adat dan kecamatan menjadi sangat krusial agar pengelolaan sampah tetap optimal. Tidak terhenti saat TPA Suwung ditutup.

“Sambil menunggu beroperasinya PSEL yang rencananya pada akhir 2027 atau awal 2028, dan dengan adanya rencana penutupan TPA Suwung, saya mendesak Pemprov Bali maupun pemerintah kabupaten/kota untuk terus membina, membantu, dan memfasilitasi seluruh TPST 3R,” kata Dharma saat meninjau lokasi pembangunan PSEL di Benoa, Denpasar.

Menurutnya, jika infrastruktur dasar ini diperkuat, beban masalah sampah di Bali akan jauh berkurang. “Kalau semua TPST 3R ini berfungsi dengan baik, maka sebagian besar persoalan sampah di Bali dapat diselesaikan, sambil menunggu PSEL beroperasi dalam dua tahun ke depan,” ujarnya.

Integrasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Penyelesaian krisis sampah di Bali harus dilakukan secara terpadu. Dharma menambahkan, keberhasilan PSEL sangat bergantung pada efektivitas pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Untuk sampah organik sebaiknya ditangani di sumber. Karena memiliki kadar air tinggi yang dapat menurunkan efektivitas pembakaran di PSEL. Sedangkan sampah residu atau material sisa yang kering memiliki nilai kalor lebih tinggi. Sehingga lebih ideal diolah melalui teknologi PSEL.

Selain itu, ia mengingatkan agar teknologi pembakaran di PSEL nantinya harus memenuhi standar lingkungan yang ketat. Terutama dalam pengendalian temperatur dan emisi gas buang secara berkelanjutan.

Pentingnya Penegakan Hukum Lingkungan di Bali

Selain penguatan teknologi dan fasilitas, Dr. Dharma Putra menyoroti perlunya komitmen kuat dalam aspek legalitas dan pengawasan. Ia menilai edukasi kepada masyarakat akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar lingkungan.

“Percuma kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memilah dan mengelola sampah jika di depan mata masih ada tindakan yang mencemari lingkungan, tanpa penegakan hukum. Harus ada law enforcement,” tegasnya.

Dharma menyimpulkan bahwa kunci keberhasilan mengatasi krisis sampah di Pulau Dewata terletak pada sinergi antara optimalisasi TPST 3R, pembangunan PSEL yang memenuhi perizinan lingkungan. Serta pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang konsisten. Tri