Penyelundup 1,7 Kg Sabu, WN Australia Akhirnya Dideportasi dari Bali, Terancam Dicekal Seumur Hidup

Penyelundup 1,7 Kg Sabu, WN Australia Akhirnya Dideportasi dari Bali, Terancam Dicekal Seumur Hidup2
WN Australia berinisial MS (59) resmi dideportasi oleh Rudenim Denpasar ke Sydney setelah belasan tahun menjalani hukuman penjara atas kasus penyelundupan 1,7 kg sabu di Bali.

BALI – balinusra.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59).

Pendeportasian ini setelah MS menyelesaikan masa hukuman pidana atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram. Serta menyelesaikan seluruh program pembebasan bersyaratnya.

Kronologi Penangkapan MS di Bandara Ngurah Rai

Kasus penyelundupan ini bermula pada 1 Oktober 2010 silam. Saat itu MS ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah mendarat menggunakan maskapai Air Asia FD 3677 dari Bangkok, Thailand.

Petugas yang menaruh curiga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper yang dibawa oleh WN Australia tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sabu seberat kurang lebih 1,7 kilogram yang MS sembunyikan di dalam rongga dinding koper tersebut.

Dalam proses persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing sekaligus menjalankan bisnis di Thailand, sempat membantah mengetahui keberadaan barang haram tersebut.

Ia mengklaim bahwa koper tersebut adalah milik rekannya yang ia kenal di Bangkok. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun.

Remisi dan Masa Pembebasan Bersyarat

Setelah mendekam di balik jeruji besi selama belasan tahun dan mendapatkan total remisi sebanyak 37 bulan 30 hari, MS akhirnya menerima program Pembebasan Bersyarat pada tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Selama masa pembebasan bersyarat, MS berada di bawah pengawasan dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, hingga masa bimbingannya resmi berakhir pada 19 Agustus 2026.

Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Proses Pendetensian hingga Pemulangan ke Sydney

Karena paspor milik MS telah habis masa berlakunya dan proses deportasi tidak bisa langsung dilaksanakan, MS dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, pihaknya segera melakukan koordinasi intensif dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan, dan administrasi pendeportasian.

Setelah menjalani masa pendetensian selama 11 hari dan semua dokumen, serta tiket penerbangan dinyatakan siap, MS akhirnya resmi dideportasi pada Jumat (4/9/2026) malam menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim.

Sanksi Tegas: Terancam Penangkalan Seumur Hidup

Tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi warga asing yang melanggar hukum di Indonesia. Atas kasus penyelundupan narkotika yang menjeratnya, MS kini terancam mendapatkan hukuman penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana. Khususnya narkotika,” tegas Teguh Mentalyadi.

Keputusan akhir mengenai penangkalan seumur hidup tersebut selanjutnya akan ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Baiq