Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan: Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka
Konferensi pers kasus tanah Pura Dalam Balangan, Sabtu (5/9/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Kasus dugaan penyunatan dan penyerobotan lahan suci tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, kini memasuki babak baru yang krusial. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 September 2026. I Made Daging dijerat atas dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.

Kronologi Kasus dan Alat Bukti Ditreskrimsus Polda Bali

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si. (Mangku Tarip) selaku Pengempon Pura Dalam Balangan Jimbaran pada 5 Januari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa peningkatan status I Made Daging dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.

Penyidik juga telah menyita sedikitnya 37 barang bukti, yang sebagian besar merupakan dokumen asli.

Duduk Perkara: Dugaan 17 Keterangan Palsu dalam Surat BPN

Dugaan tindak pidana ini berkaitan erat dengan surat yang ditandatangani oleh I Made Daging saat ia masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 8 September 2020.

Surat bernomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tersebut melampirkan peta bidang tanah dan Gambar Situasi pada SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mengungkapkan bahwa ada 17 poin keterangan di dalam surat tersebut yang dinilai tidak benar dan tidak sesuai fakta lapangan.

Surat usulan tersebut diduga menjadi landasan bagi Ombudsman RI untuk menutup laporan pengaduan masyarakat yang diajukan pihak pengempon sejak tahun 2018. Di dalam surat tersebut diklaim telah terjadi mediasi dan perdamaian. Hal ini yang kemudian dibantah keras oleh pihak pengempon.

Lahan Suci 30 Tahun yang Diduga Dicaplok untuk Bisnis Beach Club

Perjuangan warga pengempon untuk mempertahankan kawasan suci Pura Dalam Balangan ini nyatanya telah berlangsung selama sekitar 30 tahun.

Pihak pengempon menuding adanya penggabungan tiga jenis bidang tanah yang berbeda ke dalam satu sertifikat (SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono) secara sepihak, tanpa mengacu pada data fisik dan yuridis.

Tiga bidang tanah tersebut meliputi tanah milik adat di atas tebing seluas sekitar 4 hektare. Tanah negara berupa tebing seluas sekitar 3.000 meter persegi. Serta tanah sakral/suci Pura Dalam Balangan seluas sekitar 7.050 meter persegi.

Akibat penggabungan ini, terjadi kelebihan luas lahan dari yang semula tertulis sekitar 4 hektare di sertifikat, menjadi 5,1 hektare saat diukur di lapangan (selisih sekitar 1,1 hektare).

Ironisnya, lahan yang diklaim sebagai tanah suci/telajakan pura tersebut kini telah disewakan untuk pembangunan Beach Club dan Hotel Glamping.

Penyewaan ini berdasarkan pada Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 05 tanggal 30 Juli 2024 antara Hari Boedi Hartono dengan Timothy Robert Vivian Robins, seorang warga negara Australia yang menjabat sebagai Direktur PT Pantai Indah Wisata.

Agenda Pemeriksaan Tersangka Selanjutnya

Setelah penetapan status tersangka ini, Mangku Tarip selaku perwakilan pengempon mengaku sangat lega dan mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Perjuangan puluhan tahun akhirnya menemui titik terang baru.

Sebagai langkah hukum berikutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan perdana bagi I Made Daging sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026, pukul 09.00 WITA. Baiq