Pemkot Denpasar Tuntaskan Reaktivasi BPJS Kesehatan 22.950 Warga, Anggaran Capai Rp867 Juta

Pemkot Denpasar Tuntaskan Reaktivasi BPJS Kesehatan 22.950 Warga, Anggaran Capai Rp867 Juta
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati.

DENPASAR – balinusra.com | Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah menuntaskan proses pembayaran dan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 22.950 jiwa warga Kota Denpasar. Hal ini untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat kembali pulih setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menjelaskan, proses verifikasi dan validasi data telah berlangsung sejak 10 Februari 2026. Dalam proses tersebut, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

“Pemkot Denpasar melakukan pengalihan segmen peserta dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pusat yang nonaktif, menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemda Kota Denpasar,” jelas Ayu Laxmy, Rabu (20/5/2026).

Lanjutnya menyebut, dari total 24.401 jiwa yang sempat dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, sebanyak 22.950 jiwa berhasil diaktifkan kembali.

Kendala Administrasi, 1.451 Jiwa Tidak Terakomodasi

Meskipun mayoritas peserta berhasil direaktivasi, terdapat 1.451 jiwa yang tidak dapat diproses kembali karena berbagai kendala administrasi.

Rincian kendala tersebut meliputi 301 jiwa memiliki KTP di luar wilayah Kota Denpasar, 30 jiwa telah meninggal dunia, 99 jiwa terindikasi memiliki NIK tidak valid. Serta 1.021 jiwa sudah terdaftar dalam segmen kepesertaan BPJS lainnya.

Proses reaktivasi ini dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama pada Februari 2026 (1.266 jiwa), dan tahap kedua tuntas pada Maret 2026 (21.684 jiwa).

Skema Anggaran dan Subsidi Iuran BPJS

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Dharmayuda menegaskan, seluruh peserta BPJS Kesehatan PBI atau kelas III yang terdampak kini sudah bisa menggunakan kembali layanan kesehatan mereka.

Untuk membiayai reaktivasi ini, Pemkot Denpasar menggelontorkan dana total sebesar Rp 867.510.000 yang dibayarkan dalam dua tahap.

Pemkot Denpasar menanggung iuran sebesar Rp 37.800 per orang, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 4.200 dari total premi asli Rp 42.000 per peserta.

“Seluruh pembayaran iuran sudah tuntas dilaksanakan oleh Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan,” tutup Dharmayuda. Baiq