DENPASAR – balinusra.com | Balai Besar POM (BBPOM) di Denpasar, Bali, menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan. Sejak tahun 2023, sebanyak 15 tersangka pengedar Obat-Obatan Tertentu (OOT) telah diringkus dan diproses secara hukum.
Total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai angka Rp200 juta dengan jumlah mencapai 173.000 tablet.
Pencapaian ini diungkapkan dalam konferensi pers Aksi Nasional “Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT)” yang digelar di lobi Kantor BBPOM di Denpasar, Rabu (20/5/2026).
Modus Penyamaran Jadi Vitamin Ternak
Plt. Kepala BBPOM Bali, Made Ery Bahari, membeberkan salah satu modus licik yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas.
Pelaku mengemas obat keras jenis Trihexyphenidyl ke dalam botol yang labelnya tertulis sebagai Vitamin Ternak (Vitamin B Komplek).
“Mungkin kalau dilihat dari nilai ekonominya terasa kecil dibandingkan kasus besar lainnya. Namun, fokus utama kami adalah dampak kesehatannya. Kami ingin mencegah generasi muda dari bahaya kesehatan yang ditimbulkan,” ungkap Made Ery.
Dampak Buruk Penyalahgunaan OOT
Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penyalahgunaan OOT sangat berbahaya karena bekerja langsung pada susunan saraf pusat. Hal ini tidak hanya memicu gangguan kesehatan fisik, tetapi juga gangguan mental.
Dampak sosialnya pun sangat terasa, di mana peningkatan kriminalitas hingga aksi tawuran sering kali dipicu oleh pengaruh obat-obatan ini.
“Obat seharusnya digunakan untuk orang sakit agar sehat, dan distribusinya sudah diatur ketat. Jika tidak diawasi, ini sangat berbahaya,” tegas Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat.
BPOM RI bersama Polri menjalankan strategi komprehensif melalui tahapan pre-emptive (edukasi masyarakat), preventive (pengawasan sarana produksi dan peredaran). Hingga penegakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu membeli obat di tempat resmi dengan menggunakan resep dokter agar dosis dan diagnosanya tepat.
Bagi para pelaku pengedar ilegal, hukumannya tidak main-main. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. Baiq





