BADUNG, balinusra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, secara resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) yang mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan komitmen pemerintah tersebut usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Badung pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, pihak pemerintah sudah melakukan koordinasi mendalam dengan penasihat hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mempersiapkan memori banding.
Menunggu Keputusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)
Bupati Adi Arnawa menyatakan, secara prinsip pemerintah telah menerima keputusan PN tersebut, namun tetap harus menempuh jalur hukum lanjutan.
Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya mengenai kerjasama dengan PT BTS akan bergantung pada hasil akhir di tingkat banding atau kasasi.
“Apa pun keputusan nanti yang bersifat inkrah itulah yang nanti akan ditindaklanjuti terkait kerjasama antara BTS dengan Pemkab Badung,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Alasan Pengajuan Banding melalui Jaksa Pengacara Negara
Pemerintah Kabupaten Badung menilai bahwa upaya banding adalah kewajiban konstitusional dalam merespons putusan hukum tingkat pertama. Bupati asal Pecatu ini menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung mengeksekusi putusan tanpa menelaah kemungkinan hukum lainnya.
“Dari hal itulah kami mengajukan upaya banding melalui jaksa selaku pengacara negara,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dasar dari banding ini mempertimbangkan isi keputusan PN yang memenangkan gugatan PT BTS. Selaku otoritas pemerintah, pihaknya merasa perlu melakukan upaya hukum maksimal sebelum mengambil sikap final.
Apresiasi terhadap DPRD Badung dan Fokus Pembangunan
Di samping persoalan hukum dengan PT Bali Towerindo BTS, dalam rapat paripurna tersebut Bupati Adi Arnawa juga memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Badung.
Hal ini terkait dengan persetujuan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan dan diverifikasi oleh Gubernur.
Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan publik. Termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai permasalahan krusial.
“Terhadap saran dan masukan, dipastikan akan menindaklanjuti. Seperti masalah banjir, sampah, kemacetan, termasuk kriminalitas,” pungkasnya. Baiq





