Pasarkan Vila Bermodal Visa on Arrival, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Pasarkan Vila Bermodal Visa on Arrival, WN Ceko Dideportasi dari Bali
Seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng pada Jumat (16/10/2026).

BADUNG – balinusra.com | Seorang warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46), resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng pada Jumat (16/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah NKH terbukti melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.

Penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang mengidentifikasi dugaan aktivitas promosi penjualan vila melalui media sosial Facebook. Selain temuan digital, petugas di lapangan menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak pribadi NKH pada bagian depan bangunan.

Aktivitas bisnis tersebut menyalahi ketentuan karena NKH hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sesuai aturan keimigrasian di Indonesia, izin kunjungan VoA tidak diperuntukkan bagi pekerjaan maupun kegiatan usaha.

Rute Deportasi dan Jeratan Pasal Keimigrasian

Proses pemulangan NKH dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR-963) rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.

Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Jeratan hukum ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa pelanggaran aturan keimigrasian oleh warga asing wajib ditindak tegas. Tanpa membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, turut mengingatkan setiap WNA agar selalu mematuhi peruntukan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra.

Pihak Imigrasi Buleleng terus memperketat pengawasan keberadaan WNA guna menjamin kepatuhan hukum serta menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif. Baiq