JEMBRANA – balinusra.com | Menjelang Hari Raya Idul Adha, pengawasan lalu lintas ternak semakin diperketat. Terbaru, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali), berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi dengan dokumen karantina palsu di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (7/5/2026) lalu.
Tindakan penahanan ini bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di area Pelabuhan Gilimanuk. Petugas mencurigai sebuah truk yang melintas tanpa melapor ke pos karantina.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir berinisial S, diketahui bahwa puluhan sapi tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan rencananya akan dikirim sebagai hewan kurban ke Lampung. Namun, saat pemeriksaan kelengkapan berkas, petugas menemukan keganjilan pada dokumen pendukungnya.
Karantina Bali Ungkap Modus Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) Palsu
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, mengungkapkan bahwa dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukkan sopir terbukti tidak sah. Berdasarkan verifikasi digital, dokumen tersebut tidak terdata dalam sistem BEST TRUST Barantin dan kode QR (QR code) yang dipindai dinyatakan tidak valid.
“Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” tegas Heri Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).
Saat ini 25 ekor sapi beserta alat angkutnya telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan Gilimanuk. Sementara kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Waspada Risiko Penyakit PMK dan LSD
Pengetatan pengawasan ini bukan tanpa alasan. Heri menjelaskan, lalu lintas hewan kurban yang meningkat menjelang Idul Adha membawa risiko penyebaran penyakit menular yang berbahaya. Seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Karantina Bali berkomitmen memastikan setiap hewan yang keluar-masuk Pulau Dewata dalam kondisi sehat dan layak konsumsi sesuai syariat.
“Ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat dan layak. Sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar Aturan Karantina
Tindakan memalsukan dokumen karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 Jo 88.
Pihak Karantina Bali mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar selalu mengikuti prosedur legal dalam melalulintaskan komoditas pertanian.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung ke kantor Karantina Bali, atau melalui layanan WA Center resmi yang tersedia secara terbuka. Baiq





