Investasi Rp 500 Miliar Terancam, Ratusan Korban Pailit Hotel Arshika Kuta Bentuk Paguyuban

Investasi Rp 500 Miliar Terancam, Ratusan Korban Pailit Hotel Arshika Kuta Bentuk Paguyuban
Para investor korban pailit Hotel Arshika Kuta Bentuk Paguyuban.

DENPASAR – balinusra.com | Polemik investasi properti Kondotel D’Luxor (kini dikenal sebagai Hotel Arshika atau Oyo Sunday) di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali, memasuki babak baru. Setelah PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ratusan investor yang menjadi korban kini memperkuat barisan untuk memperjuangkan hak hukum mereka.

Dalam sebuah pertemuan strategis di Bali, para kreditur secara resmi mendeklarasikan pembentukan Paguyuban Investor Dluxor-Arshika. Langkah ini diambil menyusul kerugian besar yang dialami sekitar 350 orang dengan akumulasi tagihan mencapai Rp 500 miliar.

Tujuan Pembentukan Paguyuban Investor Dluxor-Arshika

Kuasa hukum kreditur, Taufik Hidayat S, S.H., menyatakan bahwa paguyuban ini menjadi wadah untuk menyatukan visi dan voting power para korban. Hal ini sangat krusial mengingat selama 10 tahun beroperasi, para investor mengaku tidak mendapatkan keuntungan ekonomi sama sekali.

“Kami ingin memastikan hak-hak kreditur terpenuhi maksimal. Paguyuban ini akan mengawal pemberesan boedel pailit agar berjalan transparan,” tegas Taufik di Kuta, Sabtu (27/6/2026).

5 Fokus Utama Pengawasan Kurator dan Aset Pailit

Guna memastikan proses hukum berjalan sesuai UU No. 37 Tahun 2004, paguyuban menetapkan lima domain fokus utama. Yakni, memastikan tim kurator (Alvian M. Tambunan, Dr. Megawati Prabowo, dan Marco Chandra Silaen) bekerja independen, dan bebas dari benturan kepentingan.

Kemudian, menuntut laporan berkala dan mencegah pengalihan aset secara melawan hukum (Actio Pauliana). Memastikan lelang aset dilakukan dengan harga pasar yang wajar.

Menggunakan hak hukum sesuai Pasal 71 jika ditemukan pelanggaran aturan oleh kurator. Serta mengonsolidasikan suara dalam Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi).

Temuan Mengejutkan: Status Lahan dan Operasional Hotel

Kasus ini semakin rumit dengan temuan fakta mengenai legalitas lahan hotel. Diketahui, bangunan hotel berdiri di atas dua sertifikat berbeda. HGB atas nama PT MAS dan SHM atas nama warga lokal (Pak Made). Tragisnya, uang sewa lahan milik warga tersebut belum dilunasi sepenuhnya oleh pengembang.

Selain itu, tata kelola operasional dengan pihak ketiga, yaitu PT Oyo Room Indonesia (Oyo Sunday), turut dipertanyakan. Kerjasama dengan sistem bagi hasil 70 persen untuk Oyo dan 30 persen untuk kurator tersebut diduga berjalan tanpa persetujuan kreditur. Serta tidak transparan dalam pembukuannya selama 1,5 tahun terakhir.

Update Laporan Pidana di Polda Metro Jaya

Terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus ini telah masuk tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Meskipun terkendala alamat kantor PT MAS yang diduga fiktif, proses hukum di Jakarta tetap berjalan. Di Bali, tim hukum juga berencana berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengecek izin operasional bangunan demi menyelamatkan objek aset.

Sebagai langkah penguatan legal standing, para anggota paguyuban diimbau segera mengumpulkan bukti tagihan. Serta mengirimkan surat perkenalan resmi kepada Hakim Pengawas. Baiq