BADUNG – balinusra.com | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi BR, seorang warga negara (WN) Lithuania yang merupakan pemilik akun media sosial The Bali Dream.
Pria kelahiran Israel tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan bisnis konten berbayar dan pemasaran digital di Bali.
Kronologi Penangkapan Pemilik The Bali Dream
Penindakan terhadap BR bermula dari informasi yang viral di Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut menengarai adanya keterlibatan mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai melakukan verifikasi melalui Face Recognition Identification System. Hasilnya, ditemukan dua sosok lain berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. Namun keduanya tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian difokuskan pada agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan liburan, bulan madu. Hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel melalui situs thebalidream.com.
Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, alih-alih melakukan aktivitas sesuai izinnya, BR justru bekerja sebagai pembuat konten (content creator) berbayar, dan melakukan pemasaran digital untuk merek tersebut.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi belum menemukan kantor fisik atau tempat usaha resmi dari “The Bali Dream” di Indonesia.
Sanksi Deportasi dan Cekal 5 Tahun
Atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal tersebut, BR dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. BR dipulangkan melalui rute Denpasar–Bangkok dilanjutkan ke Frankfurt dan Vilnius.
Selain itu, BR juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan pariwisata Bali tetap kondusif.
“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik. Tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum yang berlaku. Kebijakan Imigrasi berorientasi kepada kepentingan bangsa,” terang Marantoko.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Baiq





