TABANAN – balinusra.com | Sebuah drama penangkapan terjadi di wilayah Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan warga saat hendak diperiksa oleh petugas imigrasi.
Setelah berhasil diamankan, terungkap fakta mengejutkan, pria asing tersebut ternyata telah tinggal secara ilegal (overstay) di Indonesia selama lebih dari delapan tahun!
WNA bernama Maduabuchi John Ndummadu itu akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada Rabu (26/8/2026) lalu.
Kronologi Penangkapan WNA Nigeria: Nekat Kabur ke Kebun Warga
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat setempat yang mencurigai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Selemadeg Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Keimigrasian Tabanan langsung bergerak menuju rumah kontrakan Maduabuchi yang berlokasi di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
Dalam penindakan ini, pihak Imigrasi tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi dengan jajaran anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang.
Ketegangan terjadi ketika petugas tiba di lokasi dan meminta Maduabuchi untuk menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggalnya. Alih-alih bersikap kooperatif, Maduabuchi justru langsung melarikan diri ke arah area perkebunan milik warga yang berada di sekitar perumahan.
Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan. Petugas gabungan bersama kepolisian dan Pecalang segera melakukan pengejaran menyusuri area perkebunan tersebut hingga akhirnya berhasil mengepung dan mengamankan Maduabuchi.
Overstay sejak 2018 dan Paspor Kedaluwarsa
Setelah berhasil ditangkap, Maduabuchi langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Di sinilah seluruh kebohongannya terkuak.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, Maduabuchi masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 yang hanya berlaku selama 30 hari. Izin tinggal resmi ini ternyata sudah kedaluwarsa sejak 28 Februari 2018. Artinya, ia telah tinggal secara ilegal di Bali selama lebih dari 8 tahun.
Selain izin tinggal yang habis, paspor yang dipegang oleh Maduabuchi juga telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022. Akibat tindakan ilegalnya ini, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku namun masih tetap berada di wilayah Indonesia.
Sanksi Tegas
Pihak Imigrasi Tabanan mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada setiap orang asing yang melanggar aturan. Atas pelanggaran berat ini, Maduabuchi dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Serta masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Saat ini, Maduabuchi telah diserahterimakan kepada pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses pendetensian sementara, sambil menunggu seluruh dokumen dan proses pemulangan ke negara asalnya, Nigeria, selesai dipersiapkan.
Kantor Imigrasi Tabanan kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Upaya penegakan hukum keimigrasian ini sangat penting demi menjaga ketertiban umum. Sekaligus memastikan seluruh warga asing di Bali tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Baiq





