SURABAYA – balinusra.com | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan instansi melalui penguatan integritas jajaran internal. Langkah ini diwujudkan dalam acara Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli 2026.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh 272 peserta. Mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh wilayah Indonesia.
Pencegahan Gratifikasi dan Integritas ASN
Dalam sesi pembekalan, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia menegaskan, pencegahan adalah kunci utama dalam pengendalian gratifikasi.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, serta disiplin dalam melaporkan kekayaan dan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Imigrasi wajib mengedepankan moralitas kerja yang tinggi.
Ia menyebutkan, kinerja institusi kini dipantau langsung oleh publik, baik dari sisi hasil (output) maupun proses pelayanannya.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Implementasi SPIP dan Sinergi Antar-Lembaga
Agenda sosialisasi ini memfokuskan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Serta optimalisasi whistleblowing system untuk mendeteksi maladministrasi sejak dini.
Selain KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lain guna memperkuat sinergi pengawasan, antara lain Moch. Fachrudin (Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP). Serta Robertus Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman Republik Indonesia).
Membangun Budaya Kepatuhan Internal
Hendarsam Marantoko menginstruksikan agar fungsi kepatuhan internal tidak hanya menjadi formalitas atau sekadar fungsi penindakan.
Kepatuhan harus bertransformasi menjadi budaya kerja yang hidup, dan dipraktikkan secara konsisten oleh seluruh level pegawai, dari pimpinan hingga petugas di lapangan.
Sebagai langkah nyata reformasi birokrasi, seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera mengimplementasikan hasil forum ini di lingkungan kerja masing-masing. Keberhasilan instansi ke depan akan diukur secara objektif melalui tingkat kepercayaan publik yang berhasil diraih.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, professional. Dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. Baiq





