BADUNG – balinusra.com | Dalam rapat paripurna, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung.
Rapat paripurna ini digelar sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026), dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. Turut hadir Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, jajaran Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba. Serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Bupati Adi Arnawa menegaskan, penyampaian Ranperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mewajibkan Kepala Daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban APBD setelah melalui proses audit BPK.
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan hingga pengawasan, bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” kata Adi Arnawa.
Prestasi Gemilang: Opini WTP 12 Tahun Berturut-turut
Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah keberhasilan Kabupaten Badung dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.
Capaian pada tahun 2025 merupakan opini WTP ke-14 bagi Kabupaten Badung sejak pertama kali meraih penghargaan tersebut pada 2011. Luar biasanya, Badung berhasil mempertahankan predikat bergengsi ini selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, performa pendapatan daerah Badung tahun 2025 menunjukkan angka yang signifikan. Total realisasi pendapatan Rp 9,107 triliun (81,13 persen dari target Rp 11,226 triliun).
Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8,063 triliun (79,20 persen dari target). Serta pendapatan transfer Rp 1,043 triliun (99,94 persen dari target).
Bupati Adi Arnawa menjelaskan, penetapan target yang agresif ini untuk memotivasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih aktif dalam mendata potensi pajak di wilayah Badung.
Anggaran Surplus dan Efisiensi Belanja
Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah mencapai Rp 8,301 triliun atau sekitar 64,56 persen dari pagu anggaran Rp 12,857 triliun. Rincian belanja tersebut meliputi Belanja Operasi Rp 4,866 triliun, Belanja Modal Rp 2,082 triliun, Transfer Belanja Rp 1,341 triliun. Serta Belanja Tidak Terduga Rp 10,73 miliar.
Hasil akhirnya, APBD Badung 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp 806,53 miliar. Capaian ini sangat positif, mengingat prediksi rencana awal akan mengalami defisit sebesar Rp 1,63 triliun. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 1,192 triliun.
Bupati Adi Arnawa berharap DPRD dapat segera membahas dan menyetujui dokumen pertanggungjawaban ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung. Baiq





