DENPASAR – balinusra.com | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, memastikan pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali sudah melalui pengawasan ketat. Kebijakan ini sepenuhnya didasarkan pada analisis populasi ternak demi menjaga keberlanjutan sapi lokal khas Bali.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada menjelaskan, penetapan angka pengiriman tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah menghitung berbagai factor, mulai dari jumlah sapi jantan dan betina, angka kelahiran. Hingga angka kematian ternak di lapangan.
Penyebab Kuota Tambahan Sapi Bali Cepat Terpenuhi
Menanggapi keluhan peternak mengenai cepat habisnya kuota tambahan dan sulitnya mendapatkan izin pengiriman, Sunada memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, seluruh proses pengajuan kini terintegrasi melalui aplikasi nasional /lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id.
“Begitu ada penambahan kuota, para pemohon yang sudah siap langsung mengunggah dokumen kelengkapan mereka. Sistem secara otomatis memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk (first come, first served),” jelas Sunada di Denpasar.
Hal inilah yang menyebabkan kapasitas yang tersedia sangat cepat terpenuhi oleh pemohon yang telah melengkapi persyaratan lebih awal.
Rincian Data Kuota dan Penambahan Tahun 2026
Berdasarkan hasil analisis terbaru, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan total 53.500 ekor sapi yang layak dikeluarkan dari pulau. Rinciannya, kuota awal sebanyak 50.000 ekor, cadangan (hingga Des 2025) sebanyak 3.500 ekor. Kuota tambahan pertama (29 April 2026) sebanyak 3.500 ekor, kuota tambahan kedua 3.000 ekor. Serta usulan tambahan baru sebanyak 3.000 ekor (sedang proses).
Pengendalian kuota ini sangat penting mengingat data populasi sapi Bali yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 tercatat mencapai 558.463 ekor, tahun 2022 sebanyak 380.559 ekor (mengalami penurunan signifikan sekitar 177.904 ekor).
Kemudian pada tahun 2023 sebanyak 391.455 ekor (mulai meningkat), tahun 2024 sebanyak 396.717 ekor, dan tahun 2025 sebanyak 392.160 ekor (kembali mengalami sedikit penurunan).
Langkah pembatasan dan pengaturan kuota ini sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi peternak lokal, menjaga ketersediaan bibit ternak daerah. Serta memastikan ekosistem peternakan di Bali tetap berkelanjutan. Baiq





