Jaga Citra Bali Wisata Dunia, Gubernur Koster Wajibkan Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

Jaga Citra Bali Wisata Dunia, Gubernur Koster Wajibkan Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber
Gubernur Bali Wayan Koster bersama 350 pelaku usaha Horeka di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

DENPASAR – balinusra.com | Dalam upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh pelaku usaha Hotel, Restaurant, dan Cafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Langkah strategis ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” demi mewujudkan alam Bali yang bersih, suci, dan harmonis di era baru.

Urgensi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber bagi Pariwisata Bali

Gubernur Koster menegaskan, sektor pariwisata menyumbang sebesar 66,00 persen terhadap pertumbuhan ekonomi di Bali. Oleh karena itu, menjaga kebersihan lingkungan merupakan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Jika kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel meningkat, dan pendapatan sektor restaurant. Serta café juga akan terdampak positif,” kata Wayan Koster di hadapan 350 pelaku usaha Horeka di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan laporan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, terdapat tantangan besar yang harus segera diatasi. Total jumlah Horeka di Denpasar mencapai 1.951 unit, dan sudah mengelola sampah organik 79 usaha. Sementara yang belum mengelola sampah organic ada 44 usaha (dari hasil assessment awal).

Untuk mempercepat penanganan, Pemprov Bali memberikan dukungan penuh kepada Pemkota Denpasar. Termasuk penyediaan lahan di Kawasan Embung, Tukad Unda, dan Klungkung sebagai lokasi pengolahan cacahan sampah organik.

Menuju Bali Bebas Sampah 2028

Pemerintah telah menyiapkan pola pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu, tengah, hingga hilir. Fokus utama di bagian hilir adalah optimalisasi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).

Dengan dukungan penuh dari Presiden RI, Bali optimis dapat mencapai status bebas sampah pada tahun 2028.

Untuk bisa mencapai status tersebut, Antonius Sardjanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menekankan lima hal penting dalam mengatasi masalah sampah di Bali.

Lima hal penting itu meliputi perubahan perilaku masyarakat dan industry, penyediaan sarana prasarana (Bank Sampah, Recycle Centre). Kemudian, alokasi anggaran pengelolaan, ketersediaan SDM yang bertanggung jawab di TPA. Serta penegakan hukum.

KLHK menegaskan, jika poin satu hingga empat tidak berjalan, maka tindakan tegas akan diambil berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gubernur Koster juga telah menginstruksikan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan setiap unit Horeka menjalankan kewajibannya dalam mengelola sampah berbasis sumber. Baiq