Buron Pencurian Rumah Mewah Bogor Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 3 WNA Tiongkok Gagal Kabur

Buron Pencurian Rumah Mewah Bogor Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 3 WNA Tiongkok Gagal Kabur
Tiga WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat aksi pencurian rumah mewah di Bogor diringkus saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: Ist

BADUNG – balinusra.com | Pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat aksi pencurian rumah mewah di Bogor berakhir di tangan petugas imigrasi. Ketiga pria tersebut diringkus saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Bogor, dan Polresta Bogor Kota. Kuat dugaan para tersangka sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah perumahan elite di wilayah Kota Bogor.

Kronologi Penangkapan 3 WNA Tiongkok di Bandara Ngurai Rai

Ketiga tersangka WNA Tiongkok masing-masing berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Upaya pelarian mereka terendus saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keberangkatan di Bandara Ngurah Rai.

Rencananya, mereka akan bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ550. Namun, kewaspadaan petugas di konter pemeriksaan berhasil mendeteksi adanya kejanggalan pada identitas mereka.

Setelah diverifikasi dengan laporan polisi dari Polresta Bogor Kota, dipastikan bahwa ketiganya adalah buronan yang tengah dicari.

Modus Operandi: Menggunakan Topeng Pesepakbola

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, aksi pencurian rumah mewah di Kota Bogor itu terjadi pada 22 Maret 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Para pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong karena pemiliknya, Sdr. Susanto, beserta keluarga sedang berlibur ke Tiongkok.

Dalam melancarkan aksinya, kawanan ini terbilang cukup rapi dengan mengenakan sarung tangan hitam. Menariknya, mereka juga menggunakan topeng bermotif wajah pesepakbola untuk menutupi identitas dari kamera pengawas atau saksi mata. Atas perbuatannya, mereka terancam jeratan Pasal 477 UU RI No. 1 tentang KUHP.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan, keberhasilan ini membuktikan efektivitas sistem deteksi dini di pintu masuk negara.

Menurutnya, Bandara Ngurah Rai Bali tidak akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari hukum.

“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Bugie.

Ia juga menambahkan, infrastruktur digital keimigrasian yang canggih sangat membantu dalam mencegah perlintasan para pelaku kriminal.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menyatakan bahwa profesionalisme jajaran Imigrasi Bali dalam menjaga gerbang internasional sangat krusial, demi menjaga keamanan masyarakat dan integritas wilayah Indonesia.

Saat ini, ketiga warga negara Tiongkok tersebut beserta paspor mereka telah diserahterimakan kepada Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Baiq